Berita Nasional

Dirotasi, Sejumlah Pegawai KPK Melawan

Indodax


Wikimedan – Sebanyak 15 pegawai internal KPK dirotasi secara mendadak oleh pimpinan tanpa diberitahu alasan dan dasar hukum yang jelas. Atas rotasi ini, mereka tak terima dan melakukan perlawanan.

Awalnya, pimpinan KPK merencanakan pelantikan terhadap 15 pejabat setingkat direktur, kepala biro, dan kepala bagian pada 14 Agustus lalu. Tapi, Wadah Pegawai KPK atas nama pegawai menolak rencana itu. Mereka menegaskan agar pelantikan ditunda sampai pimpinan KPK memastikan proses rotasi berjalan secara adil, terbuka dan transparan.

Atas adanya desakan itu, pimpinan KPK memang menunda jadwal pelantikan para pejabat itu hingga 24 Agustus mendatang. Tapi hal itu tak menyelesaikan masalah yang menyeruak ke publik. Sebab, pimpinan tetap melakukan rotasi jabatan dan melantik para pihak yang dirotasi, tanpa menjelaskan secara terbuka alasan rotasi, dan apa hasil penilaian terhadap setiap pejabat, serta apa alasan kebutuhan pada jabatan hingga 15 jabatan itu harus dirotasi.

Menanggapi protes dari pegawainya, Ketua KPK Agus Rahardjo mempertanyakan pihak yang menuntut masalah transparansi dalam rotasi ini. Menurut Agus, urusan transparansi baru relevan ditanyakan bila ada kenaikan jabatan.

“Kamu kalau ada menteri angkat eselon 1 (atau) eselon 2 pernah tanya (soal transparansi) enggak? Makanya saya tanya, pernah nanya enggak? Itu yang berlaku umum kan, enggak pernah tanya. Yang transparan itu adalah proses orang itu naik jabatan, itu pasti ada penilaian yang transparan,” kata Agus ketika ditanya perihal alasan melakukan rotasi.

Agus mengatakan, rotasi yang dilakukan pihaknya ialah dengan menggeser 15 orang internal dari pos yang lama ke pos lainnya, tapi masih dalam posisi setingkat. Alasannya, karena yang bersangkutan telah menempati satu posisi itu selama bertahun-tahun. Bahkan, ada yang sudah 8 tahun tidak pindah.

Agus juga menampik isu adanya “Kuda Troya” seperti yang diungkapkan oleh pihak lain. Dia menegaskan, tidak ada orang luar KPK yang akan dimasukkan.

“Direktur yang lama pindah posisi aja, sama-sama direkturnya apa masalahnya? Kepala bagian yang lama pindah posisi, posisinya sama,” jelasnya.

Atas sikap keras pimpinannya, beberapa pegawai KPK menggugat Agus Rahardjo cs  ke PTUN Jakarta. Ini karena mereka menilai keputusan yang dilakukan tak sesuai aturan. Mereka berharap, keputusan tersebut akan dibatalkan.

Adapun beberapa pegawai yang melakukan antara lain, Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK), Hotman Tambunan (Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Dian Novianthi (Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).Mereka mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 213/G/2018/PTUN.JKT pada Senin, 17 September 2018. 

Bukan hanya beberapa pegawai KPK, WP KPK pun tak tinggal diam, mereka juga mengajukan gugatan dengan tuntutan yang sama.

“Keputusan Pimpinan KPK No. 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK mempersoalkan formil (tata cara pembentukan) dan materil (isi) dari keputusan pimpinan tersebut,” tukas Ketua WP KPK Yudi Purnomo.

“Tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK, terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan, Biro Hukum, serta hanya dengan baju hukum keputusan pimpinan,” tambah Yudi.

Menanggapi gugatan itu, pimpinan KPK tampak santai dan seolah tak mempermasalahkan gugatan tersebut. Padahal, ini menyangkut keadilan pegawai.

“Rotasi dilakukan agar lembaga lebih leluasa bergerak melaksanakan tugasnya. Jadi, rotasi ini dilandasi niat baik,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Ini prinsipnya merupakan hak dari mereka dan kita menghargai itu,” tukas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. 

Adapun, sidang gugatan PTUN sudah beberapa kali menjalani proses persidangan. Hingga saat ini, tepatnya pada Rabu (18/12) lalu sudah berlangsung agenda pembuktian penyerahan bukti tertulis. “Rabu depan agenda kosong, dilanjutkan tahun depan,” tukas Yudi.

Kini, hanya tinggal menunggu apa majelis hakim akan mengabulkan gugatan WP dan Pegawai KPK atau justru menolaknya dan memihak pimpinan KPK yang dinilai menyalahi aturan. 

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *