Berita Nasional

Dipolisikan soal Sriwedari, Wali Kota Solo: Kok Bisa Disebut Perusakan

Indodax


Wikimedan – Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo menegaskan siap menghadapi proses hukum menyusul pelaporan yang dilakukan oleh ahli waris Sriwedari RMT Wirjodiningrat, RM Joko Pikukuh Gunadi. Menurutnya, selama ini dirinya tidak pernah melakukan perusakan terhadap lahan Sriwedari.

Pembangunan Masjid Taman Sriwedari (MTS) Surakarta, imbuh Rudy, begitu dia akrab disapa sudah sesuai dengan aturan yang ada termasuk dengan perizinannya. “Ya kalau dilaporkan polisi ya diikuti saja, kan gitu,” ungkapnya kepada Wikimedan, Rabu (19/12).

Sebaliknya, Rudy menyampaikan, apa yang dilakukan oleh ahli waris tersebut tidaklah mendasar. Selama ini, Pemkot Solo tidak pernah melakukan perusakan terhadap lahan Sriwedari. “Kok bisa disebut dengan perusakan, pembangunan masjid itu sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” urainya. 

Dan IMB itu, lanjutnya, sudah pasti dilengkapi dengan adanya sertifikat lahan. Kemudian juga sudah melalui analisa dampak lingkungan (Amdal) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

Rudy menegaskan, selama ini pemkot berpegangan pada sertifikat yang ada yakni hak pakai ( HP) nomor 40 dan 41. “Kalau sudah bersertifikat itu namanya bukanlah merusak dan selama ini lahan tersebut sudah ada HP 40 dan 41, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),” katanya. 

Sekadar informasi, sebelumnya RM Joko Pikukuh Gunadi melaporkan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo ke Polresta Solo. Pelaporan ini menyusul adanya pembangunan MTS Surakarta di lahan Sriwedari.

(apl/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *