Berita Nasional

KPK Endus Ada Pihak Lain Kecipratan Duit Suap Proyek Konstruksi Fiktif

Indodax


Wikimedan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui jumlah uang suap yang diterima dua pejabat PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek konstruksi fiktif. Selain mengetahui adanya aliran dan ke dua tersangka, KPK juga mengendus adanya pihak lain yang turut kecipratan duit rasuah proyek yang menyeret perusahaan pelat merah tersebut.

“Ya, kami sudah mengetahui (aliran dana ke dua tersangka) dan mengidentifikasi sejak awal ada beberapa pihak yang diduga menerima (uang) termasuk kepentingan dari dua pihak (tersangka),” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (18/12).

Kendati demikian, mantan aktivis ICW belum bisa menyampaikan berapa jumlah yang diterima oleh kedua tersangka dan pihak lain tersebut. Sebab, masih dalam proses penyidikan.

“Kami belum bisa sampaikan saat ini karena proses penyidikan saat ini baru dimulai nanti akan update lebih lanjut,” imbuhnya.

Febri membeberkan bahwa dua tersangka memang kenal baik dengan 4 sub kontraktor yang melaksanakan pekerjaan fiktif dari sebagian proyek PT Waskita Karya. Oleh karena itu, keduanya bisa dengan mudah memainkan 14 proyek fiktif cukup lama.

“Ya tentu saja relasi ada hubungan dan kalau bahkan lebih dari kenal, kalau kenal kan orang bisa kenal dengan siapa saja. Tapi dalam konteks ini dua orang tersangka memang sejak awal sudah menunjuk empat perusahaan untuk mengerjakan sejumlah proyek,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.

Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Adapun, kerugian negara mencapai Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

IPP

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *