Maling Sarang Burung Walet, Lima Pemuda Ditangkap Polisi
Wikimedan – Kedapatan hendak mencuri sarang burung walet, lima orang pemuda ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang. Para tersangka diciduk di lokasi sarang walet di kawasan jalan Kali Kecil, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (18/12).
Masing-masing pelaku terduga pencuri sarang burung walet yaitu, Syahrul Gunawan, 18, Dendy Akbar, 29, Suryadi, 30, Rizki Syahputra, 23, dan Erik Eriansyah, 24.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa alat-alat yang digunakan pelaku dalam beraksi. Seperti delapan pipa besi, tiga senter, satu tali pengikat dan juga tas.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna membenarkan penangkapan itu. Saat ini, kelima pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka memang hendak melakukan pencurian sarang burung walet. Untung saja, masyarakat mengetahui dan langsung melaporkan kepada kami,” kata AKP Edriyan Wiguna, Selasa (18/12).
Edriyan Wiguna mengatakan, perbuatan pelaku adalah tindak pidana pencurian. Atas hal itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
(rcc/JPC)
Kategori : Berita Nasional