Berita Nasional

Dua Pria Pemakan Daging Manusia Dihukum Seumur Hidup

Indodax


Wikimedan – Dua pria Afrika Selatan yang melakukan kanibalisme dihukum seumur hidup karena tuduhan pembunuhan. Hakim Peter Olsen memvonis kedua pria itu, yakni Nino Mbatha, 33 tahun, dan Lungisani Magubane, 32 tahun, karena dinilai bersalah atas pembunuhan tahun lalu terhadap Zanele Hlatshwayo.

Mbatha, seorang tabib tradisional, ditangkap setelah menyerahkan dirinya di sebuah kantor polisi di Estcourt, sebuah kota di provinsi KwaZulu-Natal. Dia membawa tas berisi kaki dan tangan manusia.

Dia mengatakan kepada petugas bahwa dia bosan makan daging manusia. Seperti dilansir RMOL.co (Jawa Pos Grup), polisi menolak untuk mempercayai klaimnya sampai dia membawa mereka ke sebuah rumah di mana lebih banyak bagian tubuh ditemukan.

kanibal, afrika, makan manusia,
Hakim Peter Olsen memvonis kedua pria itu, yakni Nino Mbatha, 33 tahun, dan Lungisani Magubane, 32 tahun, karena dinilai bersalah atas pembunuhan tahun lalu terhadap Zanele Hlatshwayo (The Open University)

Pada sidang sebelumnya di Estcourt, warga yang marah berkumpul di luar pengadilan untuk memprotes pembunuhan yang mengerikan tersebut.

The Guardian pada Kamis (13/12), mengabarkan, Afrika Selatan tidak memiliki hukum langsung melawan kanibalisme. Tetapi memotong mayat dan memiliki bagian tubuh manusia adalah pelanggaran kriminal.

(met/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *