Berita Medan

DPRD Sergai Segera Panggil Pihak PKS Mini Sei Bamban Yang Tak Ada Izin

Indodax


SERGAI (Sumut),Wikimedan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan segera lakukan pemanggilan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini tanpa mengantongi izin, yang terletak di Dusun 17 Hapoltahan, Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Rabu (12/12/2018) pagi.

Hal diatas disampaikan, Ketua Komisi C DPRD Sergai bidang perizinan, Edy Gunawan mengatakan pihaknya melakukan kunjungan kerja guna menindak lanjuti soal atas laporan masyarakat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Sergai bahwasanya PKS Mini Desa Sei Bamban tidak ada memiliki izin.

Pada Tahun 2016 ada izin dengan badan hukum UD tapi berubah menjadi PT namun tanpa sepengetahuan. Dan datanya juga belum sampai ke dinas terkait, jelasnya.

Lanjut Edy Gunawan Fraksi PKS itu, kita berharap agar perusahaan ini mempunyai izin sesuai aturan yang ada. Karena kita tidak menghalangi pihak perusahaan dalam berinvestasi di kabupaten Sergai, ini juga bentuk membuka lapangan kerja tapi harus sesuai aturan yang ada.

“Tindaklanjutnya, akhir tahun ini akan kita panggil pihak perusahaan tersebut,”ujarnya.

Senada juga dikatakan Ketua Komisi B bidang Ketenagakerjaan, Edisman Situmorang menyampaikan memang pihaknya turun melakukan monitoring terkait aspirasi Masyarakat dan mengenai izin perusahaan tersebut tidak ada, selanjutnya juga terkait kesepakatan pekerja yang di PHK belum ada kejelasan, kata Anggota DPRD Sergai Fraksi Gerindra tersebut.

Saat dikonfirmasi Bagian Humas PT.SUMBER SERGAI JAYA, PKS Mini Desa Sei Bamban, Sasmito menjelaskan pabrik ini berawal berbadan hukum UD. SUMBER MAS LESTARI kemudian setelah mendapatkan saran dari pihak DPRD Sergai harus ditingkatkan menjadi PT, lalu kita mengajukan dengan nama PT.SUMBER SERGAI JAYA namun tidak sesuai dengan Tata Ruang Pemkab Sergai.

Terkait pemecatan pekerja tanpa pemberitahuan, Sasmito mengatakan bahwa sebanyak 8 orang pekerja itu telah dilakukan penilaian dengan menyatakan perusahaan bahwa etos kerjanya paling buruk dan tidak taat perintah pihak perusahaan dan memprovokasi.

“Memang tidak ada surat pemecatan namun kita istirahatkan,”bantahnya kepada wartawan(AfGans)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *