Berita Nasional

KPK Bagi-Bagi Penghargaan kepada Instansi Negara, Ini Daftarnya

Indodax


Wikimedan – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi instansi yang patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) juga soal gratifikasi. Penghargaan tersebut dibagi menjadi dua kategori yakni untuk kementerian/lembaga BUMN atau BUMD, dan Pemda atau DPRD.

Menurutnya, penghargaan ini sepatutnya dijadikan contoh untuk instansi-instansi lain yang belum pernah menerima penghargaan.

“Kita juga kemudian banyak contoh hari ini, banyak rekomendasi yang perlu diakomodir oleh teman-teman yang yang belum menerima penghargaan,” kata Agus Raharjo di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).

Lebih lanjut, Agus berharap para instansi yang belum menerima penghargaan setidaknya bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh lembaga yang sudah menerima penghargaan, salah satunya Kementerian ESDM. Menurutnya, Kementerian ESDM memiliki cara berbeda agar pegawainya patuh melaporkan harta kekayaan.

“Saya patut hargai, patut apresiasi itu kerja Pak Jonan (Menteri ESDM) ada di sana. Karena beliau khusus, beliau terapkan yang belum bisa diterapkan yang lain,” imbuhnya.

Penerapan yang dilakukan Jonan, sebut Agus berbeda dengan instansi lain, karena diwajibkan pegawainya untuk melaporkan LHKPN. Jika tidak melapor, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh kementerian tersebut pada pegawainya.

“Kalau di dalam peraturan yang pegawai itu punya kewajiban melaporkan LHKPN kemudian dia tidak lapor itu, maka layanan kepegawaiannya ditutup. Kenaikan pangkat tidak diberikan. Jadi mau enggak mau pegawai yang mau naik pangkat tadi harus melaporkan,” jelas Agus.

Sekadar informasi, penghargaan itu diberikan saat penutupan acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12). Penghargaan diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK kepada para perwakilan penerima penghargaan.

Berikut daftar peraih penghargaan pelaporan LHKPN dan gratifikasi terbaik dari KPK:

1.  Kementerian Keuangan

2. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

3.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4.  PT Kereta Api Indonesia (Persero)

5. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

6. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk

7. PT Bank BJB Tbk

Instansi peraih penghargaan LHKPN terbaik kategori Pemda dan DPRD:

1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

3. Pemerintah Kabupaten Bone

4. Pemerintah Kabupaten Badung

5. Pemerintah Kota Batam

6. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai

7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah

8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah

Penghargaan untuk Instansi dengan sistem pelaporan gratifikasi terbaik:

1. Kementerian Keuangan

2. Kementerian Kesehatan

3. Kementerian Pertanian

4. Otoritas Jasa Keuangan

5. BPJS Ketenagakerjaan

6. Pemprov DKI Jakarta

7. PT Bank Mandiri

8. PT Telkom

9. PT Bank Jabar Banten

10. PT Bank Tabungan Negara

Penghargaan Instansi dengan pelaporan gratifikasi terbesar:

1. Kementerian Keuangan dengan nilai pelaporan Rp 3.042.918.172

2. Pemprov DKI Jakarta dengan nilai pelaporan Rp 480.098.532

3. PT Pupuk Kaltim dengan nilai pelaporan Rp 108.520.845

4. Kejaksaan RI dengan nilai pelaporan Rp 107.595.600

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *