Berita Medan

Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang

Indodax


Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengky didampingi Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman menunjukan barang bukti hasil pengungkapan dari dua tersangka, Alfian dan Marlon, (foto :Ketik Berita.com/Indralis)

BATAM Wikimedan | Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang membekuk dua orang pria paruh baya pengedar narkotika jenis sabu beberapa hari yang lalu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan sabu seberat 800 gram.

Kedua tersangka yang dibekuk tersebut yakni Alfian Alias Wak Yan (46) dan Morlan Panjaitan (55). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengky mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satresnarkoba berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di seputaran Perumahan Citra Mas, Batu Besar, Nongsa.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tersangka pertama yang ditangkap Marlon Panjaitan. Kemudian dilakukan pengembangan berhasil ditangkap Alfian,” ujar Hengky saat ekspose pengungkapan tersebut, Jumat (30/11)sore.

Dikatakan Hengky, setelah melakukan penangkapan. Jajarannya melakukan penggeledehan. Dari hasil penggeledehan ditemukan barang bukti sabu sebanyak delapan bungkus di rumah Marlon.

”Sabu itu disembunyikan di bawa Kursi sofa yang berada di ruang tengah rumah tersangka Marlon. Dan itu diakuinya barang miliknya,” kata Hengky.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling rendah lima tahun dan paling maksimal hukuman mati.(Indralis)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *