Gugatan Dikabulkan PTUN, APT Minta BEI Suspensi Saham BFIN
Wikimedan – PT Aryaputra Teguharta (APT) yang mengklaim sebagai pemilik 32,32 persen saham PT BFI Finance Tbk meminta agar PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan BFIN, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan APT.
Kuasa Hukum APT, Asido Panjaitan, BEI seharusnya melakukan langkah preventif untuk melindungi investor. Sebab, saham BFIN terus berada dalam kecenderungan menurun yang per hari ini berada di level Rp 555.
“Kami akan meminta dan segera melayangkan surat ke BEI agar menghentikan sementara perdagangan saham BFI Finance, terutama membekukan dahulu saham Trinugraha,” ujar Asido di Jakarta, Rabu (28/11).
Seperti diketahui, Trinugraha Capital & Co CSA yang memiliki 42,81 persen saham BFIN berencana melepas kepemilikannya sebesar 2,98 miliar saham kepada dua investor institusi asing, Compass Banca SpA dan Star Finance SRL.
Menurut Direktur BFIN, Sudjono, Trinugraha dalam keterbukaan informasi perseroan yang dilansir BEI beberapa waktu lalu, BFIN akan menjual 2.977.912.340 saham ke Compass Banca SpA yang merupakan anak usaha Mediobanca. Sedangkan, sebanyak 1.646.000 saham ke Star Finance SRL.
Lebih lanjut, Asido mengatakan, majelis hakim PTUN Jakarta telah menyatakan APT sebagai pemilik 32,32 persen BFIN. Dia mengatakan, meski pihak BFIN menyatakan banding pada 21 November 2018, namun hal itu tidak mengesampingkan status Penetapan Penundaan, sehingga keputusan terkait BFIN secara yuridis dibekukan.
“Sekalipun ada banding pada putusan pokok perkara, namun hal ini tidak berpengaruh terhadap status Penetapan Penundaan. Kami berharap Trinugraha menunda dahulu untuk menjual sahamnya di BFI Finance,” tuturnya.
Terkait persoalan sengketa kepemilikan saham ini, seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI bisa melakukan tindakan penanggulangan untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum. “Sejauh ini BEI dan OJK hanya menunggu, seharusnya ada upaya prefentif,” imbuhnya.
Asido menyebutkan, APT sudah berulang kali menyampaikan kepada OJK dan BEI bahwa ada cacat material dalam transaksi saham-saham BFIN. Bahkan, sebelumnya APT sudah meminta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk membekukan kegiatan transaksi BFIN.
(mys/JPC)
Kategori : Berita Nasional