Tempat Pengepakan Rokok Ilegal Digerebek
Wikimedan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang getol melakukan penindaan terhadap rokok ilegal. Baru-baru ini, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Rumah milik seorang warga berinisial AG itu disinyalir menjadi tempat pengepakan rokok ilegal.
Plh Kepala KPPBC Malang Surjaningsih menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat. Petugas mendapat info bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat menimbun dan mengepak rokok ilegal.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan wilayah. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dengan izin Ketua RT setempat. “Kami melakukan penggerebekan Rabu (14/11) lalu. Ketika digerebek, pemilik rumah tengah mengepak rokok ilegal,” kata Surjaningsih, Senin (19/11).
Barang bukti yang ditemukan berupa 2.404 bungkus atau sekitar 48.080 batang rokok. Kemudian rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 17 karton atau sekitar 301.000 batang. “Modusnya menimbun atau menyimpan rokok jenis SKM ilegal,” ucap Surjaningsih.
Barang ilegal yang ditemukan nilainya lebih dari Rp 127 juta. Sedangkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 164 juta. Pelaku disangkakan melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Saat ini sedang dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan,” tandasnya.
(tik/JPC)
Kategori : Berita Nasional