Wanita Paruh Baya Edarkan Ganja

Pasang Iklan Disini
Ket foto : Emi alias Eem (55) diamankan Sat Reskrim Polres Belawan karena ngecer Ganja (foto,Abdul Halil)

BELAWAN Wikimedan | Emi Alias Eem (55) warga Jalan Selebes Gg.Rukun Link.43 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan,mendadak diringkus petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan,Senin (12/11) pukul 22.10 Wib.

Pasalnya,Nenek 55 tahun itu kedapatan menyimpan,memiliki atau menguasai narkotika jenis daun ganja kering berikut bijinya.

Nenek dengan 11 cucu itu ditangkap petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan saat berada di Jalan Bunga, Pajak Kapuas, Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.

Informasi yang diterima crew media online ini,penangkapan dilakukan setelah petugas Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang perempuan paruh baya sedang mengedarkan atau berjualan narkoba jenis ganja dan bijinya.

Menindak lanjuti informasi tersebut,petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Panit II Ipda ST Sibuea mendatangi tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 16 (enam belas) bungkus ganja kering, 1 (satu) bungkus Tictak merek toreador,1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi batang dan biji ganja,1(satu) buah dompet warna hitam coklat.

Demi kepentingan proses hukum lebih lanjut,pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.(Abdul Halil)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *