Bacakan Eksepsi, Lucas Klaim Bukan Pengacara Eddy Sindoro
Wikimedan – Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Lucas sebelumnya diduga ikut membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri pada Agustus 2018.
Saat membacakan eksepsi, Lucas mengklaim dirinya tidak pernah menjadi kuasa hukum Eddy Sindoro. Apalagi sampai membantunya melarikan diri. Hal itu pun menurutnya sudah disampaikan oleh Eddy Sindoro saat menyerahkan diri ke KPK.
“Penyidik tutup mata terhadap fakta yang Eddy Sindoro sampaikan, bahwa dirinya berada di luar negeri sejak April 2016 untuk keperluan berobat dan semakin tidak ingin pulang ketika mendengar dirinya dijadikan tersangka. Karena khawatir akan ditahan sehingga mengganggu proses pengobatannya,” kata Lucas saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Lucas mengungkapkan jika Eddy Sindoro telah menyampaikan kepada penyidik, bahwa dirinya tidak terlibat dengan keberadaannya di luar negeri. Eddy, kata Lucas, menyebut sosok Jimmy alias Lie yang membantunya kabur.
Lucas memandang fakta hukum tersebut diabaikan oleh penyidik lembaga antirasuah. Sehingga dalam surat dakwaan timbul dugaan bahwa dirinya menyarankan Eddy untuk tidak kembali ke Indonesia.
“Mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada persidangan yang lalu, Saya semakin bingung dan bertanya-tanya, ‘Siapa orang-orang yang disebut dalam Surat Dakwaan itu? Karena yang Saya kenal hanyalah Eddy Sindoro dan Stephen Sunarto,” ucap Lucas.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Lucas merupakan pelaku yang merintangi penyidikan terkait dengan masuk dan keluarnya Eddy Sindoro ke Indonesia pada 29 Agustus 2019.
“Padahal saya sama sekali tidak terlibat dan bahkan tidak mengetahui kejadian tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mendakwa Lucas bersama Dina Soraya menghalangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. KPK menetapkan Eddy menjadi tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sejak November 2016.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Eddy tengah berada di luar negeri.
Menurut keterangan Jaksa KPK, Eddy sempat menghubungi Lucas menyatakan ingin pulang ke Indonesia pada Desember 2016. Namun, Lucas menyarankan supaya Eddy tetap di luar negeri supaya terhindar dari KPK. Atas saran itu, Eddy membuat paspor palsu.
Eddy sendiri menyerahkan diri ke KPK pada 10 Oktober 2018.
(rdw/JPC)
Kategori : Berita Nasional