Bergaya Bisa Menggandakan Uang dan Emas Di Lapor Ke Polisi
SERGAI(Sumut)Wikimedan | Berjanji Bisa Menggadakan Uang dan Emas FK alias Komar(38) Penduduk Jl Dsn I Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan terhadap Korbannya Kanaria Hutagaol (48) penduduk Jln Merak Idtana Dsn I Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan Sergai membuat Laporan ke PolsekPerbaungan LP/242/X/2018/SU//TESSERGAI/SEK PERBAUNGAN. senin (29/10) malam Karena telah melakukan tindak pidana ” penipuan dan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan, maka Team Opsnsl Reskrim Polsek Perbaungan langsung ke TKP Dsn.I Desa Kota galuh Kec.Perbaungan Kab.Sergai ( tepatnya di dalam rumah tersangka ).
Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018, sekira pukul 10.00 wib, saat pelapor sedang berada di dalam rumah tiba-tiba datang tersangka FQZAR KUMAR Als KOMAR menemui korban yang kebetulan adalah tetangga korban, setelah bertemu kemudian tersangka menawarkan kepada korban tentang memuja arwah dan tersangka mengakui kalau tersangka dapat membuat korban dapat berbicara dengan Almarhum suaminya dengan mediasi kemasukan orang halus/jin, korban yang memang sudah lama di iming-imingi oleh tetsangka dapat membuat korbam berbicara/komunikasi dengan almarhum suaminya dan dengan harapan uang sedekah maupun uang pemberiannya dapat di gandakan oleh tersangka.
Mendapat tawaran tersangka tersebut korban langsung menerima ajakan tersangka dan beberapa hari kemudian pemujaan pun dilakukan oleh tersangka dan pada saat acara berlangsung tersangka seperti kemasukan roh/jin sambil mengucapkan perkataan ” Kamu harus lebih banyak lagi bersedekah kepada anak yatim agar hartamu dapat di lipat gandakan..dan dengarkan dan lakukan apa saja yang di suruh oleh saudara KOMAR…” mendengar perkataan tetsangka yang seolah-olah kemasukan roh/jin korban mengangguk dan menjawab ” iya mass…apapun akan saya lakukan…kemudian beberapa saat tersangka sadar kan diri kembali dan kemudian membahas apa yang di sampaikan oleh roh yang masuk kedalam tubuh tersangka tadi.
Beberapa hari kemudian tersangka menghubungi korban melalui Hand phone menyampaikan kalau si mbah/roh yang kemasukan kemaren memanggil pelapor agar sesegera mungkin datang kerumah tersangka karena si mbah yang masuk ketubuh tersangka datang dan menyuruh untk berbicara kembali, korban pun terperdaya dan datang kerumah tersangka dan di dalam rumah tersangka tersangka kemasukan roh kembali dan berpesan agar lebih sering lagi bersedekah dan membeli alquran, namun sedekah yang di maksud adalah agar uang nya/agar memberi uangnya kepada tersangka FAZAR KUMAR Als KOMAR nanti tersangka yang akan memberikan sedekah kepada yatim piatu maupun membeli Alquran tersebut, kemudian korbanpun menuruti perkataan tersangka yang katnya krmasukan Roh dan korban memberikan uang kepada tersangka.
Kejadian tersebut terjadi berulang kali hingga bila di hitung ada beberapa kali, setiap korban memberikan uang maupun perhiasan emas kepada tersangka korban di beri cincin dan uang logam, demikian seterusnya hingga beberapa kali sehingga korban mengalami kerugian apa bila di taksir sampai Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).
Sampai pada akhirnya pelapor sudah tidak tahan lagi karena korban sudah kehabisan uang tersangka masih berusaha membujuk korban untuk meminjam uang sebesar Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dengan cara mengagunkan surat rumah dan tanah milik korban, namun korban menolak dan mulai curiga kalau tersangka adalah seorang penipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pada saksi dan atas saran saksi agar korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi secara resmi agar tersangka dapat di hukum sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 18.30 wib tersangka yang sempat melarikan diri keluar kota dapat diamankan dari tempat di dsn.I Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan Kab.Sergai, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando Polsek Perbaungan.(AfGans)
Kategori : Berita Medan