Berita Nasional

Kisah TKW Majalengka Hafal 12 Juz Alquran Sebelum Dieksekusi Mati

Indodax







Wikimedan TKW asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati menjalani hukuman mati di Arab Saudi. Sebelum eksekusi, Tuti sempat berkomunikasi dengan keluarganya dan pihak Kemenlu.





Radar Majalengka (Jawa Pos Group) melaporkan, terakhir Tuti melakukan video call pada 19 Oktober. Sepekan kemudian TKW asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, itu dieksekusi. Tidak ada tanda-tanda.





Saat melakukan kontak terakhir, Tuti berpesan hendak membuat paspor. Awalnya pihak Kemenlu dan keluarga mengira bahwa Tuti akan pulang dan ada kemungkinan hukumannya diampuni.





“Terakhir video call pada tanggal 19 Oktober lalu. Katanya mau bikin paspor. Dikira mau pulang, ternyata pulang selama-lamanya,” ujar Direktur Perlindungan WNI (Warga Negara Indonesia) dan BHI (Badan Hukum Indonesia) Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal saat mendatangi keluarga Tuti di Cikeusik, Selasa (30/10).





Dalam kontak terakhir tersebut, dia menduga jika Tuti sebetulnya sudah mengetahui bahwa sebentar lagi akan dieksekusi, tapi tidak ingin menampakkan kesedihannya karena tidak ingin membuat keluarganya khawatir.





Tuti justru bercerita normal. Namun pihak Kemenlu merasakan feeling berbeda hingga akhirnya mengutus KJRI ke penjara pada 29 Oktober dan telah terjadi eksekusi.






Selama berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun pihak Kemenlu, Tuti tidak pernah menampakkan cerita sedih. Tuti justru kerap bercerita soal kebaikan-kebaikan yang dia lakukan selama menjalani hukuman di penjara.






Bahkan, delapan tahun di penjara Tuti tidak pernah sekalipun membuat catatan buruk.





Di benak keluarga Tuti patut berbangga. Karena selama menjalani hukuman di penjara selama kurang lebih delapan tahun, Tuti juga mengaku sudah bisa menghafal Alquran 12 juz.





“Mudah-mudahan kebaikannya selama menjalani hukuman ini bisa menjadi bekal husnul khotimah,” sebut Iqbal.





Sementara Kadar, paman Tuti mengaku ikhlas dengan kepergian Tuti. Dia pun berterimakasih kepada pihak pemerintah karena dianggap telah maksimal dalam memperjuangkan nasib keponakannya tersebut.





“Ya Insya Allah sudah lega karena tadi sudah dijelaskan sama pihak Kemenlu. Itu termasuk hebat, sudah maksimal membantu kami,” ujarnya.





Kadar juga memastikan jika pihak keluarga tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan apapun, serta tidak meminta hal yang di luar haknya. Hanya saja, kalau memungkinkan, ingin dibantu untuk membiayai tradisi tahlilan dan pengajian dalam rangka mendoakan kepergian Tuti.





Seperti diketahui, Tuti Tursilawati berangkat ke Arab Saudi pada 5 September 2009. Dia bekerja di Kota Thaif, Provinsi Makkah Barat. Di tempatnya bekerja, Tuti kerap mendapatkan pelecehan seksual. Pada Mei 2010, Tuti hendak diperkosa oleh ayah dari majikannya.





Tuti melawan, memukul majikannya dengan tongkat untuk membela diri. Dalam pergulatan itu, sang majikan meninggal dan Tuti kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Thaif. Pada proses persidangan, tepat tahun 2011, Tuti divonis hukuman mati.





Sementara itu, TKI Majalengka lainnya yang juga divonis mati adalah Eti Ruhaeti binti Toyib Anwar. Eti asal Desa Cidadap RT 02 RW 01, Kecamatan Cingambul. Dia telah dijatuhi hukuman mati karena dituduh meracuni majikannya. Berbeda dengan Tuti, Eti bisa saja bebas asal membayar denda sebesar Rp105 miliar.





Nasib Eti juga belum diketahui hingga saat ini. Pada Maret 2018, koran ini pernah mendatangi keluarga Eti. Ketika itu, keluarga mengaku pasrah. Mereka mengira Eti sudah diekseksui. Bahkan sampai sudah menggelar tahlilan.





“Informasi yang kami terima sekitar tahun 2001. Adik saya dikabarkan sudah dieksekusi mati karena dituduh meracuni majikannya. Kami dari keluarga menggelar tahlilan 7 hari hingga 40 hari kematian,” tutur Engkoy (56), kakak kandung Eti saat ditemui di rumah mereka, Maret 2018.





Pihak keluarga, sambung Engkoy, kaget setelah rekan Eti dari Tasikmalaya berkunjung ke Cidadap dan menyatakan bahwa Eti masih hidup. “Tapi keluarga tetap waswas. Karena kan hukumannya hukuman mati. Kami pihak keluarga terus menaruh harapan agar Eti bisa bebas, mendapat ampunan dari keluarga majikannya,” ungkap Engkoy.





(yuz/jpg/JPC)



Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/01/11/2018/kisah-tkw-majalengka-hafal-12-juz-alquran-sebelum-dieksekusi-mati

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *