Berita Medan

Pria Asal Aceh Nyabu Bareng Istri, Gol Digrebek Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat

Indodax


Ket foto : Kedua pelaku pasutri yang diamankan Satres Narkoba Polres Langkat,terkait kepemilikan Narkotika jenis Shabu (foto,Abdul Halil)

ĹANGKAT Wikimedan | Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP H.Dedy Indriyanto,SIK.MSI melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan,SH dalam siaran persnya, yang dikirim via whatsApp kepada Wikimedan menyebutkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu 1(satu) orang laki-laki dan 1(satu) orang perempuan yang diduga memiliki atau menyimpan serta menguasai, yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu,Selasa (23/10) pukul 20.30 wib.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Langkat yaitu Darna Ishak (42) penduduk Dusun IV Desa. Blang Cut Kec. Matang Glumpang II Kab. Bireun Prov. Aceh.

Dan Sri Rika Dewi (31) penduduk Dusun IV Desa. Sei Tualang Kec. Berandan Barat Kab. Langkat.Keduanya diamankan petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Langkat dilokasi Tambak kepiting Desa. Pasir putih kec. Berandan barat Kab. Langkat.

Dalam penangkapan kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,30 gram.1(satu) bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,10 gram.1 (satu) buah kaca pirex.,2 (dua) buah pipet plastik kecil,berikutnya 4 (empat) bungkus plastik klip kosong.

Kronologis awal penangkapan kedua pelaku pada saat personil Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada suami istri memiliki Narkotika jenis shabu-shabu.Dengan kedua pelaku bekerja disebuah tambak kepiting yang terletak di Desa Pasir Putih Kec. Brandan Barat Kab. Langkat.

Kemudian team I opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Rudy Sahputra langsung bergerak ke TKP. Setibanya di TKP, team melakukan pengintaian.Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 20.30 wib team langsung melakukan penggerebekan di sebuah gubuk tambak kepiting dan mendapati seorang laki-laki dan seorang perempuan (suami istri) duduk didepan gubuk tersebut.

Dan langsung saja tim I Opsnal Sat Res Narkoba langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.Keduanya mengaku bernama Darna dan Sri.Kemudian team melakukan penggeledahan badan dan sekitaran tempat kejadian perkara (TKP).

Timm berhasil menemukan barang bukti tersebut yang tidak jauh dari pelaku diamankan. Setelah itu,kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Keduanya terancam dikenakan sangsi undang-undang Narkotika,dengan acaman pidana maksimal hukuman mati dan denda,terang Kasubbag Humas Polres Langkat dalam siaran persnya.(Abdul Halil)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *