Terkait Kepemilikan Shabu, Oknum PNS Diringkus Polsek Stabat

LANGKAT Berita Medan | Kepolisian Sektor Stabat Polres Langkat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I, Rabu (24/10) pukul 21.30 wib.
Polisi bergerak cepat setelah adanya laporan Polisi dengan Nomor : LP / 176 / X / 2018 / Res tanggal 24 Oktober 2018 An. Aiptu LHW Sinaga.
Pelaku yang berhasil dibekuk petugas Polsek Stabat atas nama Sugianto (37) penduduk Dusun II Desa Perdamaian Kec. Binjai Kab.Langkat.Pelaku ditangkap petugas dari Polsek Stabat didaerah Pasar VII Kel.Kwala Bingai Kec.Stabat Kab.Langkat.
Dalam penangkapan pelaku,petugas Polsek Stabat juga berhasil menyita barang bukti diantaranya,2 bungkus plastik klip isi shabu,1 buah dompet,8 bungkus plastik, klip kosong1 buah kaca pirex,1 buah bong, 1 buah sekop,1 buah kompor dari mancis, 1 buah mancis warna hijau,dan 1 buah Hand Phone merk Nokia.
Atas perbuatannya pelaku dinyatakan dengan sah telah melanggar pasal 112 ayat (1),dan pelaku akan dijerat dengan UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika golongan I,dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
Kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 pkl 21.30 wib diterima informasi bahwa disebuah rumah disekitar Pasar VII.Kel. Kwala Bingei akan diadakan pesta shabu. Dan selanjutnya oleh petugas melakuka penyelidikan dan diruangan tamu didalam rumah tersebut,dan ditemukan pelaku Sugianto sedang merakit alat untuk menggunakan shabu.
Dan karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sugianto berikut penyitaan barang bukti yang ditemukan.Saat di Itrogasi petugas Polsek Stabat pelaku Sugianto mengaku dengan terus terang barang bukti tersebut adalah miliknya.
Untuk pengembangan kasusnya dan proses lebih lanjut,petugas selanjutnya memboyong pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Stabat.(Abdul Halil)