Sjamsul dan Istri Kembali Mangkir, KPK: Kami Akan Pelajari Dulu
Berita hari ini – Sjamsul Nur Salim dan Itjih Nursalim kembali tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya keduanya akan diperiksa terkait pengembangan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
“Ya, (tidak memenuhi panggilan KPK),” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Berita hari ini, Rabu (24/10).
Mantan aktivis ICW ini menuturkan, perihal ketidakhadiran Sjamsul dan isteri yang sudah dipanggil dua kali, rencananya pihaknya akan mempelajari langkah atau rencana apa yang akan dilakukan dalam menangani perkara ini.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu rencana berikutnya dalam penanganan perkara ini. Yang pasti kami telah membuka ruang yang luas bagi Sjamsul dan isteri untuk bisa memberikan keterangan dan verifikasi ke KPK,” jelasnya.
Febri juga menyatakan pihaknya sudah meminta keterangan terhadap 35 orang dan akan mempelajari fakta persidangan demi terangnya kasus BLBI ini.
“Sejauh ini sekitar 35 orang telah dimintakan keterangannya. Kami terus mendalami fakta persidangan, pertimbangan hakim dan bukti yang sudah didapatkan pada proses pengembangan ini,” pungkasnya.
Sekadar informasi, lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs sudah memanggil Sjamsul dan istri pada Senin dan Selasa ini (22-23 Oktober 2018). Namun, tak ada kabar perihal ketidakhadiran mereka.
Tak hanya itu, panggilan pertama juga sudah dilakukan pada senin dan selasa (9-10 bulan Oktober) lalu, kedua orang tersebut juga tidak mengindahkan panggilan lembaga tanpa keterangan sekalipun.
Sebelumnya, dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul, Itjih dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
(ipp/JPC)