Soal Izin Meikarta, Ridwan Kamil: Saya Belum Tahu Mendalam
[ad_1]
Wikimedan – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin perihal dugaan kasus perizinan proyek Meikarta. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengakui tak tahu menahu mengenai proyek tersebut.
Menurut Kang Emil sapaannya, proses administrasi proyek Meikarta terjadi pada Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Saat itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan seluas 85 hektar, dari 500 hektar yang direncanakan.
“Saya belum mengetahui mendalam terkait proyek Meikarta,” kata Ridwan Kamil di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (22/10).
Kendati demikian, Kang Emil mengekui bahwa isu mengenai proyek Meikarta telah terdengar sejak Pilkada beberapa waktu lalu. “Tapi ini memang sejak Pilkada isunya juga melebar ke sana ke sini,” ujarnya.
Kang Emil belum mau berbicara banyak mengenai proyek tersebut. Dirinya ingin mempelajari dan melengkapi data terlebih dahulu. Khususnya melalui staf-staf yang sebelumnya terlibat dalam proses rekomendasi untuk proyek Meikarta.
“Setelah didapat barulah secara resmi kami akan memberikan sebuah pandangan terhadap Meikarta. Tapi yang pasti isu Meikarta ini domainnya adalah domain pidana suap menyuap. Maka domainnya sudah dipidana itu adalah kewengan dari penegak hukum pidana yang dilaksanakan oleh KPK,” jelas Kang Emil.
Pemprov Jabar pun mendorong KPK untuk semaksimal mungkin menegakan aturan hukum sesuai dengan masalah yang ada.
Sebelumnya Kang Emil merespon kasus dugaan korupsi Meikarta ini lewat akun Instagram pribadinya @ridwankamil. Dia menulis perihal peizinan (tata ruang, amdal, IMB, dan lain) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi. Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi.
Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah. Dari 500 hektare yang direncanakan dan 143 hektare yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 hektare.
“Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 Ha. Jika ada masalah suap menyuap pada izin-izin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil. Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang,” tulisnya.
(ona/JPC)
[ad_2]