Motornya Senggolan, Driver Ojek Online Tikam Pengepul Barang Bekas
[ad_1]
Wikimedan– Tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Makassar, Polda Sulsel dan Polsek Makassar, mengamankan pelaku penikaman terhadap Irianto, 57. Tersangka berinisial TH, 25. Dia diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, TH merupakan driver ojek online (ojol). Penikaman itu sendiri dipicu persoalan sepele. Motor korban bersenggolan dengan motor TH.
“Tersangka mengakui kalau dia menikam karena benturan antara motornya dengan motor korban. Karena emosi sesaat, keduanya sempat cekcok dari atas motor. Sampai akhirnya tersangka mengeluarkan gunting yang dibawa dan langsung menusuk korban di dada sebelah kiri,” kata Wirdhanto, Jumat (19/10).
Setelah ditikam, korban sempat kembali mengendarai sepeda motor miliknya dan minta tolong untuk dibawa ke rumah sakit Pelamonia. Sayangnya, nyawa lelaki yang bekerja sebagai pengepul barang bekas itu tak mampu diselamatkan. Dia mengalami pendarahan yang sangat parah.
Usai menikam, tersangka kembali kerumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara, di jalan Kerung-kerung. Di rumah, tersangka menyampaikan kepada istrinya, bahwa ia telah menikam seseorang. Tersangka bahkan tahu aksinya itu tersebar viral di media sosial.
“Setelah tahu kejadian itu viral di medsos, tersangka sempat melarikan dulu ke kabupaten Takalar, itu rumah pamannya. Setelah itu lanjut lagi ke Tarakan, Kalimantan Utara,” terang Wirdhanto.
Lima hari kabur, petugas berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka agar mau menyerahkan diri. Hingga akhirnya, TH kembali ke Makassar dengan maksud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (18/10). Setibanya di Bandara, petugas kemudian langsung mengamankan tersangaka.
Petugas menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan saat menikam. Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka dijerat pasal 351, ayat 3, KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam 7 tahun kurangan penjara.
(rul/JPC)
[ad_2]