Anies Klaim Sudah Bayar Uang Bau ke Pemkot Bekasi
[ad_1]
Wikimedan – Persoalan truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang tidak bisa melintas di Kota Bekasi akhirnya menemui titik terang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun membantah pihaknya belum membayarkan hibah terkait dengan uang bau kepada Pemkot Bekasi.
Anies menyatakan telah membayar dana hibah atas perjanjian yang dilakukan ke Pemerintah Kota Bekasi. Dana diberikan dalam rangka pemanfaatan lahan Bantar Gebang yang digunakan sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Terkait dengan kerjasama Pemerintah Bekasi tentang pemanfaatan lahan di Bantar Gebang itu kami sampaikan bahwa kamu akan terus berkoordinasi dan Insya Allah Pemprov DKI terus menunaikan yang menjadi kesepakatan,” tegas Anies Jumat (19/10).
Selaku pemimpin Jakarta, Anies menyatakan tidak akan merusak hubungan atau silahturahmi yang telah dibina oleh pemimpin Jakarta sebelumnya. Maka, dirinya menegaskan sebelum surat dari Pemkot Bekasi keluar, kewajiban telah ditunaikan.
“Alhamdulillah sudah kami tunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan per bulan Mei nilainya Rp 194 miliar dan untuk 2019 nilainya Rp 141 miliar,” jelasnya.
Jika dilihat dana hibah DKI Jakarta kepada Kota Bekasi mengalami penurunan. Walau begitu, Anies menegaskan akan tetap membayar dana yang telah menjadi kesepakatan dua Pemerintah Daerah.
“Kami di Pemprov DKI komit bahwa semua yang menjadi kesepakatan apalagi kesepakatan sesuatu tertulis yang kami akan laksanakan dan Alhamdulillah kami sudah laksanakan,” ujanrya.
Sebelumnya, sebanyak 51 truk sampah milik Pemprov DKI ditahan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada Rabu (17/10). Hal ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Namun Dinas LH menginformasikan truk telah dilepas, Kamis (18/10) pukul 02.00 WIB kemarin.
(rgm/JPC)
[ad_2]