Berita Nasional

Indonesian Club Desak Kabareskrim Tidak Bersandiwara Di Kasus Bos Gula

Indodax


[ad_1]








Wikimedan – Gugatan praperadilan konglomerat Gunawan Jusuf terkait dugaan keterlibatan dalam skandal Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui PT Makindo Sekuritas menarik perhatian publik.







Tercatat, untuk kali ketiga praperadilan diajukan, setelah dua kali sebelumnya Gunawan mencabut permohonan praperadilan. Hal ini menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat dan para pengamat hukum.







Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro menilai patut diduga Gunawan melakukan intervensi hukum melalui pendekatan kekuasaan kepada Polri. Sementara Polri tak kuasa menolak sehingga terjadilah persekongkolan jahat untuk menghentikan kasus ini.







“Pemilik Sugar Group Company itu diduga terlibat dalam skandal Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui PT Makindo Sekuritas. Proses penanganan skandal ini terkesan penuh rekayasa, melecehkan institusi pengadilan dan seolah ingin menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan di Polri,” ujar Gigih seperti dikutip RMOL (Jawa Pos Grup), Senin (15/10).







Gigih mengakui langkah hukum Gunawan dalam mengajukan praperadilan memang tidak dilarang. Namun kurang dari sebulan, Gunawan sudah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), lalu membatalkan sendiri. Padahal statusnya baru sebatas saksi terlapor.







“Langkah hukum ini tergolong tidak masuk akal. Karena menurut beberapa pakar hukum, praperadilan hanya bisa diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyidikan. Sedangkan Gunawan Jusuf, belum pernah disidik. Dipanggil sebagai saksi saja belum pernah dilakukan,” ujarnya.








Gigih menjelaskan dalam catatan Indonesian Club, semestinya pada Senin (8/10) kemarin PN Jaksel menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan. Namun gugatan kembali dianggap gugur karena dicabut.








Sebelumnya, 24 September 2018, Gunawan mencabut gugatan praperadilan dengan nomor register perkara 102/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. Selanjutnya, Gunawan, Irwan Ang, serta PT Makindo, pada hari yang sama kembali mengajukan praperadilan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dengan Nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, yang kemudian kembali dicabutnya.







“Tak lama, Juru Bicara PN Jaksel, Achmad Guntur, membenarkan bahwa Gunawan telah mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, yang teregistrasi Nomor 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tertanggal 9 Oktober 2018,” ujar Gigih.







Lebih jauh, Gigih menilai aksi Gunawan itu dimulai pada 2004 lalu, dengan adanya pelaporan mantan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Akan tetapi kasus itu tidak berlanjut karena pihak kepolisian menganggapnya bukan sebagai tindak pidana.







Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dinilai penuh kejanggalan karena dilakukan secara sepihak tanpa ada pemeriksaan terhadap Toh Kieng Siong sebagai pelapor.







Tidak terima dengan penghentian, Toh Keng Siong mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, gugatan dikabulkan dan penyidikan atas Gunawan berlanjut, sampai kemudian di tahun 2013 Polri mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan menang hingga kasus berhenti.







Gunawan menjadi terlapor terkait dugaan kasus Penipuan dan TPPU berdasarkan laporan bekas rekan bisnisnya, Toh Keng Song. Kasus itu terjadi sejak 1999 sampai 2004.







Pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan Jusuf dengan total sekitar USD126 juta. Ada sekitar USD25 juta yang dikirim kembali ke pelapor.







Pelapor hendak menarik kembali dana yang telah ditanamkan di PT Makindo, namun melalui mantan istrinya Claudine Jusuf menyatakan tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaannya.







Arah angin kemudian berpihak pada Toh Keng Siong. Claudine Jusuf memberikan keterangan perusahaan yang dikelola mantan suaminya pernah menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh Toh Keng Siong selama periode 1999 sampai 2004.







Toh Keng Song kemudian sempat dua kali mensomasi PT Makindo, Gunawan dan Claudine pada Mei 2016. Somasi pertama tak dijawab dan somasi kedua dijawab Gunawan sesuai keterangannya dalam BAP Polisi dalam proses hukum sebelumnya.







Dalam perkembangannya, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan Penggelapan dan TPPU pada 22 Agustus 2016. Selama penyelidikan, didapatkan fakta-fakta dokumen PT Makindo yang diterbitkan dengan tanda tangan Claudine identik, serta dokumen transfer bank dari pelapor.







Saat ini Gunawan kembali dilaporkan oleh Toh Keng Siong dengan dugaan TPPU. Kemampuan Gunawan memengaruhi aparat hukum kembali diuji, dan sepertinya masih sakti.







Gigih menilai kasus Gunawan terhitung memang sudah berkarat di Bareskrim Polri, sebagaimana ratusan kasus lainnya yang mangkrak dan berkarat juga, seperti kasus Kondensat yang tak kunjung dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung.







“Atraksi Gunawan selama ini hanyalah modus untuk menjatuhkan marwah penegakan hukum dan menghancurkan moral integritas penegak hukum. Bahkan sampai saat ini belum terlihat ada langkah konkrit dari Bareskrim Mabes Polri untuk memulai kembali proses penyidikan terhadap Gunawan Yusuf,” tambah Gigih.







Indonesian Club mendesak kasus yang menarik perhatian publik itu dituntaskan, agar hilang kesan penegakan hukum berjalan lamban dan Bareskrim Polri tidak berani menyentuh Gunawan.







Bila tidak, patut diduga bahwa Gunawan dan Bareskrim Polri terkesan sedang melakukan rekayasa hukum lagi agar skandal Penggelapan dan TPPU berhenti di tengah jalan.







Ia juga meminta Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto jangan main-main dalam kasus TPPU yang melibatkan Gunawan.







“Kasus ini kami nilai mempertaruhkan kredibilitas dan wibawa institusi Polri sebagai penegak hukum, juga menjadi ujian konsistensi bagi Kabareskrim yang baru dilantik tersebut. Sekali lagi, jangan main-main. Segera tuntaskan seluruh kasus hukum mangkrak dan berkarat di Polri,” pungkasnya.







(srs/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *