Berita Nasional

11 Kepala Daerah Se-Riau Dukung Jokowi, Bawaslu Periksa Ketua KPU

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah memeriksa Ketua KPU Riau Nurhamin, Sabtu (13/10). Pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk memproses adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan 11 kepala daerah se-Riau yang mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 mendatang.





Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa, Ketua KPU Riau dicecar sebanyak 36 pertanyaan oleh Gema Wahyu Adinata selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau.





Selama satu jam diperiksa, Bawaslu menanyakan kepada Ketua KPU terkait kegiatan deklarasi dukungan 11 kepala daerah se-Riau yang dilaksanakan oleh DPD Pro Jokowi (Projo) Riau di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Riau, Rabu (10/10) lalu.


Deklarasi Jokowi

Selain Ketua KPU Riau, Bawaslu juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada 11 kepala daerah se-Riau. (Istimewa)





“Permintaan keterangan kepada Pak Nurhamin dimaksudkan sebagai bahan dan referensi kajian nantinya di Sentra Gakkumdu Riau. Hasilnya belum bisa kita sampaikan,” ujar Rusidi, Minggu (14/10) malam.





Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Ilham Yasir membenarkan adanya pemeriksaan itu. “Kemaren sore hari Sabtu (pemeriksaan),” ungkapnya.





Selain Ketua KPU Riau, Bawaslu juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada 11 kepala daerah se-Riau. Rencananya kata Rusidi, 5 orang Kepala Daerah yaitu Bupati Siak Syamsuar, Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Bupati Rokan Hulu Sukiman, akan diperiksa pekan depan, Rabu (17/10).






Sedangkan 6 lainnya yaitu Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli As, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan dan Bupati Kepulauan Merani Irwan Nasir akan diperiksa sehari setelah 5 lainnya diperiksa, Kamis (18/10).






Rusidi menyebut bahwa, pihaknya akan bersungguh-sungguh untuk memastikan apakah dalam kegiatan deklarasi relawan Jokowi tersebut terdapat pelanggaran atau tidak. 





“Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah-langkah, sebgai tahap awal kita undang KPU Riau sebagai penyelenggara pemilu, nantinya Kita juga akan menghadirkan beberapa pakar dan ahli,” bebernya.





Para ahli yang akan dimintai keterangan diantaranya, ahli pidana, ahli tata negara hingga Ombudsman RI perwakilan Riau. “Tujuannya untuk memastikan apakah melanggar atau tidak. Apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak,” ucapnya.





Nantinya, materi dugaan pelanggaran ini akan dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Polda Riau dan Kejati Riau. Bawaslu Riau juga berencana meminta penelaahan dari bidang hukum Bawaslu RI agar tidak terjadi kecacatan. 





“Ini penting sebagai referensi dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Riau nantinya. Karena mereka kan sedang cuti kampanye, jadi kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, terkait penanda tanganan dukungan kepada Capres/Cawapres oleh Bupati/Wali Kota itu,” kata dia.





Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk memastikan apakah secara administrasi negara penandatanganan dukungan Paslon atas nama kepala daerah dibolehkan secara administrasi negara atau tidak. Atau bahkan termasuk maladministrasi bahkan pidana. 





Secara aturan hukum kata dia, dugaan pelanggaran terdapat pada Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Dalam pasal ini menjelaskan, ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. 





“Isinya menyatakan bahwa, pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Persoalannya mereka menandatangani dan membacakan itu dalam masa cuti kampanye,” ujarnya.





Sebelumnya, 11 kepala daerah se-Riau menyatakan diri mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Dukungan dinyatakan dalam bentuk pembacaan naskah dukungan yang dilakukan bersama-sama kemudian penandatangan baik di kertas maupun di sebuah papan yang telah disiapkan.





(ica/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *