Berita Nasional

KPK Diminta Tuntaskan Kasus Kontrak JICT-Koja

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menuntaskan kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja kepada Hutchison Ports. Padahal, kasus tersebut telah bergulir sejak 2015.





Mencermati kondisi tersebut, kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (Jamak) meminta KPK bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.





“KPK wajib bergerak cepat. Hasil audit investigatif BPK telah menemukan pelanggaran hukum dan indikasi kerugian negara bukan potensi. Artinya, kerugian negara telah terjadi,” kata Koordinator Jamak, Ken Abimanyu di depan Gedung KPK Jakarta, Rabu (3/10).





Ken mengatakan, KPK dan pemerintah saat ini maupun yang akan datang, wajib menunjukkan integritas total kepada negara.





“Setop penjualan aset kepada asing yang di masa datang hanya merugikan bangsa Indonesia dan menghilangkan kedaulatan pada cabang-cabang strategis,” katanya.





Ken menambahkan, hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hampir Rp 6 triliun dalam kasus kontrak JICT-Koja.






“Dengan kata lain dugaan korupsi penjualan aset sekaligus gerbang ekonomi nasional JICT-Koja dilakukan secara sistematis dan terstruktur, melibatkan berbagai pihak dalam serta luar negeri,” tandasnya.






(srs/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *