Diperiksa Gakumdu, Ketua Golkar Bogor Beberkan Masalah DPT Pemilu 2019
[ad_1]
Wikimedan – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bogor memanggil sejumlah anggota KPU dan petinggi parpol. Pemanggilan itu terkait keterlambatan KPU menyerahkan daftar pemilih tetap (DPT) ke parpol yang dilaporkan warga ke Bawaslu beberapa waktu lalu.
Salah satunya, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi yang diperiksa Gakumdu terkait hal tersebut. Ade dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut dia, KPU bukan hanya terlambat menyerahkan DPT. Tetapi juga diduga melanggar hukum sesuai UU No 7 pasal 208, termasuk DPT pemilu bermasalah bisa masuk pasal berlapis sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 510.
Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Kabupaten Bogor itu membeberkan, tahapan untuk DPT Pemilu 2019 adalah pertama DPT pemilu terakhir 2018 (Pilkada berjumlah 3.294.825), kedua pemilih pemula, TNI, dan Polri yang pensiun dengan nama DP4, dan diprediksi jumlahnya (120.535).
“Semua itu baru menjadi DPSHP berjumlah 3.415.360. Ketiga, pemilih tambahan saat Pilkada (DPTB berjumlah 77.602),” kata Ade melalui keterangan tertulis, Senin (1/10).
Dia menjelaskan, yang menggunakan hak pilih dengan E-KTP dan surat keterangan pemilihnya diperbolehkan oleh aturan selama satu jam, yaitu pukul 12.00-13.00 WIB.
“Saya berharap masyarakat yang memiliki hak memilih tidak hilang. Karena satu suara pemilih di Pilpres 2019, sangat menentukan siapa presiden ke depan,” sambungnya.
Dia menduga, polemik itu dikarenakan KPU membongkar kotak suara untuk mengambil ATB KWK yang isinya DPT tambahan saat Pilkada 2018 untuk kepentingan pemilu 2019, langsung diberikan kepada Pantia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk pendataan dan langsung dimasukan ke DPT pemilu 2019.
“Saya menduga ATB KWK ini kosong dan tidak ada nama pemilih, maka PPK dan KPPS akan kesulitan apa yang mau diinput,” ujarya.
Kalaupun ada beberapa pemilih yang ada di ATB KWK sebagian besar tidak ada nama-nama pemilih DPTB, maka semua itu akan terkendala nama pemilih tambahan.
Apalagi, sambung dia, masuknya data di dalam DPT terjadi penolakan sistem SIDALIh yang dimiliki KPU. Karena memasukan nama pemilih harus sesuai nama dan tempat tinggalnya.
Dia mengingatkan, KPU dan PPK jangan sampai merubah ATB KWK karena setelah diambil dalam kontak, dokumen tersebut harus sama saat diambil dari dalam kotak.
“Jika ada yang mencoba mengubah, ini akan menjadi masalah pidana pemilu. Selama saya diminta keterangan oleh Bawaslu sama Gakkumdu, semuanya cukup profesional untuk menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sebelumnya, sorang warga Ciampea, Kabupaten Bogor, Encep Hendrik S melayangkan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam laporan bernomor: 001/LP/PL/Prov/13.00/IX/2018, Encep menyebutkan KPU Kabupaten Bogor tidak memberikan salinan DPT Pemilu 2019 kepada partai politik peserta pemilu 2019 di tingkat kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor pada Rabu (12/9), Encep menyebut pelanggaran ini diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Bogor.
(yuz/jpg/JPC)
[ad_2]