Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum, Anggotanya Ada 24 Orang
Wikimedan – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Hukum. Mereka ditugaskan untuk memberi masukan pada pemerintah, terkait berbagai kasus pelanggaran hukum.“Kita kumpulkan untuk bantu menelaah, menilai sekaligus mengevaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya apa, lalu mau diapakan,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Kamis (9/5).Wiranto juga menuturkan, Tim yang dibentuknya itu sudah mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana. Di dalamnya ada pakar-pakar hukum, akademisi dan aparat pemerintah.“Kita ajak bersama untuk menelaah dan menganalisis. Agar masukan ini aparat polisi dan kejaksaan bisa bertindak. Karena masukan dari pakar hukum otomatis representasi dari masyarakat,” katanya.Lebih lanjut Wiranto juga mengatakan, tim ini juga akan menilai ucapan-ucapan di publik yang dianggap meresahkan usai Pemilu 2019 ini. Karena jangan sampai ada orang semena-mena terhadap ucapannya.“Kami tidak surut lagi, kami sudah buktikan siapa pun yang nyata-nyata melanggar hukum kami akan tindak tegas,” tegasnya.Namun, Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini menolak apabila pemerintah disebut diktator dengan didirikannya Tim Asistensi Hukum ini.“Justru dengan adanya tim ini supaya aparat penegak hukum tidak berbuat semena-mena. Karena dalam setiap tindakan hukum perlu adanya masukan dari para pakar yang ada di tim ini,” paparnya.Adapun Tim Asistensi Hukum ini terdiri dari 22 pakar. Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko PolhukamEditor : Dimas RyandiReporter : Gunawan Wibisono