Berita Nasional

Tersangka Korupsi Pipa PDAM Inhil Masuk DPO

Indodax









Berita hari ini HA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kini, Polda Riau menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, HA sering mangkir dari panggilan pemeriksaan dan sekarang tidak diketahui keberadaannya.







“HA sudah ditetapkan sebagai DPO dan anggota kami masih terus melakukan pencarian terhadap salah satu tersangka dugaan korupsi pipa PDAM tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Rabu (24/10).







Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. Menurutnya, tersangka tak datang ke Polda Riau ketika hendak dilakukan penahanan.







“Proses penjemputan tersangka dugaan Tipikor pipa PDAM inisial HA sedang dilakukan. Namun sampai saat ini tersangka belum diketahui keberadaannya,” ujar Sunarto.







Awalnya, penyidik menerima informasi bahwa HA sedang berada di Kota Medan. Namun ketika dicari, HA tak kunjung ditemukan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut.







Dengan penetapan statusnya itu, Polda Riau sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan seluruh polda. Polda Riau sudah menyebarkan identitas HA yang terjerat kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar.








Selain HA, Polda Riau sudah menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah SS selaku Direktur PT PR yang merupakan pihak rekanan dan EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta SY selaku konsultan pengawas. Penahanan ketiganya dilakukan Jumat (19/10) lalu.








Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau pada 2013 itu menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ditengarai tidak sesuai spesifikasi.







Dalam laporan LSM, nama Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa. LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.







Dalam kontrak pada rencana anggaran belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.







Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali. Bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian juga tidak ada pekerjaan timbunan kembali. Karena memang galian tidak pernah ada.







Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 hingga 16 November 2013. Sementara pada akhir Januari 2014, pekerjaan belum selesai. Seharusnya kontraktor pelaksana, PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.







Namun anehnya, Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.







Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp 700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp 170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp 170.780.900. Jadi diperkirakan total potensi kerugian negara Rp 1.041.561.800.







(ica/JPC)


Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *