Berita Nasional

Takut Tak Digaji, Seluruh Anggota DPRD Jambi Terima Uang Ketok Palu

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengaku enggan diberi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika tidak cepat mengesahkan APBD Jambi 2018. Namun disisi lain, sejumlah anggota DPRD Jambi mengancam akan walk out jika tidak menerima uang ketok palu.





“Sudah memasuki pembahasan betul-betul untuk tepat waktu, tanggal 30 November sudah ketok palu. Kalau tidak gubernur dan anggota dewan tidak menerima gaji 6 bulan,” kata Cornelis saat bersaksi untuk terdakwa kasus gratifikasi dan suap yang menyeret Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).






Mulanya Cornelis berkomitmen untuk tidak mengguyur uang ketok palu dalam pembahasan APBD di Provinsi Jambi. Ini lantaran Zumi Zola memberitahu bahwa pihak pencegahan KPK menginformasikan akan ada OTT KPK di Jambi.





Karena takut tidak menerima gaji selama enam bulan, akhirnya komitmen Cornelis terbantahkan. Sehingga para anggota DPRD Jambi diduga menerima uang ketok palu.





“Pada saat itu salah satu anggota dari fraksi PDIP menyampaikan ada uang ketok palunya tidak,” paparnya.





Hal itu pun disesali oleh ketua majelis hakim, sebab Cornelis tidak mampu mencegah anggotanya dari kebiasaan buruk di DPRD Jambi.






“Awalnya saudara katanya komit, tapi di telepon anggota saudara tidak mencegah. Kalau sarannya baik nggak apa-apa, itu kan melenceng dari koridor awal,” tegas Hakim Yanto.






Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.





Zumi juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.





Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.





Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.





(rdw/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *