Teknologi

Tak Kunjung Memenuhi Kewajiban, Kominfo Kirim Surat Teguran Kedua ke STI

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Tak Kunjung Memenuhi Kewajiban, Kominfo Kirim Surat Teguran Kedua ke STI. PT Samporena Telekomunikasi Indonesia (STI) selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, kembali menerima surat teguran kedua dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tak kunjung menenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan tahun 2020, dengan tunggakan berupa tagihan pokok serta denda per bulan Mei 2021 sekitar Rp435 Miliar.

Sekedar informasi, surat teguran pertama dikirim Kominfo kepada STI pada awal Mei lalu, yang dimana dalam surat teguran tersebut tercantum batas waktu yaitu 31 Mei 2021 untuk perusahan dibalik merek dagang Net1 Indonesia untuk memasarkan layanan 4G LTE untuk memenuhi kewajibanya.

Hingga surat teguran kedua ini dibuat, Kominfo masih menunggu itikad baik dari STI, untuk melunasi kewajibanya. Yang dimana batas waktu pelunasan dari surat teguran  tersebut ialah pada 31 Juli 2021.

Dan Kementerian Kominfo kedepan apabila surat teguran ini kembali tak dindahkan berhak untuk melakukan pencabutan IPFR STI. Lalu melakukan penghentian operasional sementara kegiatan STI pada tanggal 1 Agustus 2021 yang dilanjutkan dengan pencabutan IPFR milik pada tanggal 1 November 2021, apabila STI tidak melakukan pelunasan kewajiban pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan.

Kemudian untuk menjamin kelangsungan pelayanan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh STI, Kementerian Kominfo akan meminta STI untuk segera menyerahkan skenario perlindungan konsumen sebagai langkah antisipasi jika mereka gagal melunasi pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 yang dapat berakibat pencabutan IPFR.

Pada kesempatan berbeda, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung, Muhammad Ridwan Effendi kepada Selular mengungkapkan langkah menagih kewajiban pembayaran STI sudah tepat, karena berdasarkan amanat UU yang berlaku.

Kemudian dirinya juga berpandangan, sudah seharusnya pelaku industri telekomunikasi memiliki keseriusan dalam mengelar usahanya. “Perlu disadari industri telekomunikasi merupakan industri yang highly regulated dan cont intensive, sehingga diperlukan keseriusan dalam berusaha. Kalau niatnya berusaha, cost yang timbul seperti BHP frekuensi seharusnya dibayar walaupun perusahaan belum untung sekalipun,” tutur Ridwan.

Sekedar informasi, STI merupakan satu-satunya operator seluler di Indonesia yang beroperasi menggunakan pita 450 MHz. STI menggunakan merek dagang Net1 Indonesia untuk memasarkan layanan 4G LTE yang mereka miliki. Berdasarkan catatan di laman resminya, daya jangkau 4G LTE Net1 mencapai 100 km, paling luas untuk teknologi 4G di Indonesia.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *