Soal Tunggakan BHP, Kominfo Diminta Taat Terhadap Aturan

Jakarta, Wikimedan – Meski tenggat waktu pembayaran tunggakkan BHP frekuensi sudah lewat, namun hingga saat ini Menkominfo belum mencabut izin penggunaan spektrum radio First Media dan Internux. Bahkan produk broadband yang memiliki brand Bolt tersebut masih bisa dipergunakan oleh seluruh pelanggannya.
Menurut Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman, seharusnya Menkominfo sudah bisa memberikan sanksi administratif yang paling berat kepada Bolt dengan mencabut izin penggunaan spektrum radio 2300 Mhz yang dimilikinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 21 ayat 1 huruf f menyebutkan, Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b karena tidak melunasi pembayaran BHP Frekuensi Radio IPFR selama 24 bulan. Pencabutan IPFR setelah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
“Harusnya Menkominfo dapat segera memutuskan untuk mencabut izin penggunaan spektrum radio yang dipegang oleh Bolt,” terang Alamsyah.
Lebih lanjut Alamsyah mengatakan bahwa Menkominfo dan Menteri Keuangan harus berhati-hati, jangan sampai menyampingkan sanksi pidana yang tertuang di dalam UU No 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan Menkominfo terkait izin penggunaan frekuensi radio (IPFR) menurutnya tak boleh bertentangan dengan UU PNBP. Di dalam pasal 67 UU PNBP mengatur Wajib Bayar bagi seluruh badan usaha yang menunggak pembayaran PNBP. Jika dengan sengaja tidak membayar akan dikenakan sanksi pidana.
Lebih lanjut Alamsyah mengatakan mengulur-ngulur upaya menerapkan sanksi administratif maupun pidana dapat membangun persepsi publik bahwa Pemerintah melakukan maladministrasi berupa perlakuan diskriminatif dan menggunakan kewenangan untuk tujuan lain.
“Oleh sebab itu Ombudsman meminta kepada KPK dan Kejaksaan Agung dapat mengawasi penanganan kasus Bolt tersebut agar kerugian negara dapat diminimalkan,” ujar Alamsyah.
Senada dengan Alamsyah, Anna Erliyana, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia sepakat dengan Ombudsman yang menduga adanya maladministrasi jika Menkominfo tidak segera mencabut izin penggunaan spektrum radio yang dipegang oleh Bolt.
Menurut Erliyana, seharusnya Menkominfo tidak boleh mundur dalam memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha di industri telekomunikasi. Terlebih lagi kepada perusahaan yang tidak memiliki itikat baik dalam membayar tunggakkan BHP frekuensi.
“Kalau diundur-undur terus dan tidak segera diterapkan sanksi administratif saya khawatir ada yang ‘masuk angin’. Jika ada yang masuk angin ya harus kita ‘kerokin’. Pokoknya hukum itu harus ditegakkan. Apa lagi yang menunggak BHP Frekuensi sudah diberikan kesempatan selama 24 bulan. Namun tidak dijalankan,” tutur Erliyana.
Erliyana mengatakan bahwa jika Menkominfo sudah menjalankan sanksi adiministratif dengan mencabut izin penggunaan spektrum radio, bukan berarti tunggakkan PNBP Bolt akan sertamerta hilang. Menurut Erliyanajika sanksi administratif tidak mempan memaksa Bolt untuk membayar tunggakkan BHP frekuensi, seharusnya pemerintah bisa menerapkan sanksi pidana. Tujuannya agar seluruh masyarakat dapat belajar dan taat pada hukum.
Kategori : Berita Teknologi