Soal Aplikasi PAKEM, Negara Tak Bisa Intervensi Agama dan Kepercayaan
Wikimedan – Adanya Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang dibuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadi perbincangan. Karena aplikasi ini diduga kuat marak adanya persekusi.
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Nipospos mengatakan seharusnya pemerintah dan siapapun menghargai keyakinan warga negara dengan tidak melakukan intervensi.
“Karena negara tidak bisa menentukan dan intervensi agama atau kepercayaan yang sesat dan menyimpang. Negara berhak melindungi setiap warganya bebas menjalankan keyakinannya,” ujar Bonar Tigor saat dihubungi, Kamis (29/11).
Oleh sebab itu, dirinya mendukung apabila ada pihak-pihak yang melakukan penolakan. Termasuk juga dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan juga yang lainnnya. Karena memang setiap warga negara harus saling menghargai yang lainnya.
“Sikap sejumlah LSM dan PSI ini saya pikir adalah sikap yang menghargai hak keyakinan setiap warga negara yang tidak menginginkan negara mengintervensi terlalu jauh,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Setara Institute, Halili mengatakan adanya aplikasi PAKEM ini akan memfasilitasi kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan persekusi. Mereka bakal melakukan hal yang tidak diinginkan karena tidak menerima adanya perbedaan.
“Aplikasi ini justru memfasilitasi kelompok intoleran untuk mengesekusi aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat, khususnya kalangan agama lokal, dan gerakan agama baru,” tegasnya.
Halili melanjutkan, adanya aplikasi ini semakin menciptakan pembelahan atau mengkotak-kotakan masyarakat. Karena kemungkinan adanya sentimen negatif dari mayoritas ke minoritas. Sehingga Bonar tegas menolak adanya aplikasi itu.
“Aplikasi tersebut akan semakin menciptakan pembelahan konfliktual di tengah-tengah masyarakat. Kemudian semakin memperbesar ruang viktimisasi terhadap minoritas,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Juru Bicara PSI, Guntur Romli mengaku menolak aplikasi yang diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu. Pasalnya tidak bisa satu lembaga melakukan penghakiman terhadap aliran kepercayaan.
”Sikap PSI soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman,” ujar Guntur Romli.
Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras. Sehingga mereka tidak bisa menerima adanya perbedaan. Mereka nanti melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum.
Adapun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi menjelaskan, aplikasi ini nantinya bisa dimanfaatkan warga untuk melaporkan ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.
(gwn/JPC)
Kategori : Berita Nasional