Teknologi

SMS Penipuan Masih Marak, Pemerintah Janji Cari Solusi

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Diketahui registrasi yang dianjurkan Pemerintah dan operator telah berlangsung sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Namun fakta di lapangan, pelanggan telepon seluler masih menjumpai SMS penipuan.

Modus yang diterima pelanggan seluler berupa penipuan melalui SMS, baik berupa iming-iming hadiah, meminta pulsa, sampai ke cara mengungkapkan kode verifikasi atau One Time Password (OTP).

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan akan melakukan pemblokiran nomor seluler yang diduga melakukan penipuan.

“Setelah Pasca-registrasi SIM card prabayar, saya tidak janji bersih dari penipuan seluler, tetapi berkurang. Sekarang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menyiapkan prosedur untuk memblokir nomor,” ungkap Rudiantara.

Lebih lanjut, untuk menemukan rumus mengatasi persoalan penipuan seluler ini, BRTI akan berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, Dukcapil juga yang menjadi verifikator dalam memvalidasi nomor SIM card lewat keakuratan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

“Dirjen PPI dan BRTI bicara dengan Dukcapil. Karena apa? implikasi database itu dari Dukcapil, gimana pinaltinya bisa bikin jera orang,” pungkas Rudiantara.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *