Teknologi

Prahara Bolt, Sinyal Mendesaknya Konsolidasi Operator

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Bersama dengan PT First Media (KBLV) dan PT Jasnita Telekomindo, PT Internux (Bolt) diketahui menunggak biaya BHP untuk periode 2016-2017. Batas waktu pembayaran ketiga operator BWA itu adalah 17 November lalu. Namun, hingga batas waktu usai, Kominfo tak kunjung mencabut izin layanan menggunakan frekuensi 2,3 GHz, seperti ancaman sebelumnya.

Pasalnya, pada Senin (19/11/2018), Kominfo menerima proposal perdamaian dari First Media, yang isinya menyatakan komitmen untuk membayar tunggakan plus. Sejalan dengan proposal tersebut, First Media juga mencabut gugatannya kepada Kominfo yang sebelumnya sudah didaftarkan di PTUN Jakarta pada awal November ini.

Seperti kita ketahui, baik First Media maupun Internux (Bolt) merupakan anak perusahaan Lippo Group. Keduanya, total belum melunasi BHP sebesar Rp 708,41 miliar. Sedangkan Jasnita, perusahaan yang didirikan oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, punya tunggakan Rp 2,197 miliar.

Sejauh ini Kominfo belum bersikap tegas terhadap proposal yang diajukan oleh Bolt dan First Media, apakah menerima atau menolak proposal yang diajukan. Sementara Jasnita memilih untuk mengembalikan frekwensi kepada pemerintah.

Menkominfo Rudiantara, pada Senin (19/11) mengakui bahwa First Media telah melayangkan surat kesanggupan untuk membayar tagihan penggunaan frekuensi. Namun, metode pembayarannya saat ini masih dalam pembahasan.

Kasus tunggakan BHP frekwensi Bolt dan First Media jelas menjadi ujian bagi Kominfo. Pasalnya, jika kita merujuk pada aturan yang ada, sejatinya tak ada ruang bagi negosisiasi antara pemerintah dan operator terkait pembayaran PNBP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 21 ayat 1 huruf f menyebutkan, Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b karena tidak melunasi pembayaran BHP Frekuensi Radio IPFR selama 24 bulan. Pencabutan IPFR setelah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Tak urung, ketidaktegaskan Menkominfo dalam kasus BHP Bolt dan First Media disayangkan oleh Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih.

Menurut Alamsyah, seharusnya Menkominfo sudah bisa memberikan sanksi administratif yang paling berat kepada Bolt dengan mencabut izin penggunaan spektrum radio 2300 Mhz yang dimilikinya.

“Harusnya Menkominfo dapat segera memutuskan untuk mencabut izin penggunaan spektrum radio yang dipegang oleh Bolt,” terang Alamsyah.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Menkominfo dan Menteri Keuangan harus berhati-hati, jangan sampai menyampingkan sanksi pidana yang tertuang di dalam UU No 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan Menkominfo terkait izin penggunaan frekuensi radio (IPFR) menurutnya tak boleh bertentangan dengan UU PNBP. Di dalam pasal 67 UU PNBP mengatur Wajib Bayar bagi seluruh badan usaha yang menunggak pembayaran PNBP. Jika dengan sengaja tidak membayar akan dikenakan sanksi pidana.

Negative Growth

Terlepas dari polemik yang ditimbulkan dari kasus ini, fakta bahwa “ketidakmampuan” Bolt dan First Media melunasi tunggakan BHP frekwensi, tak lepas dari karut marutnya industri selular.

Seperti diketahui, surplus pemain membuat industri selular tak lagi seksi. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, pertumbuhan industri sempat mencapai double digit, saat ini jangankan satu digit, yang terjadi sudah mengalami negative growth.

Tengok saja rapor para pemain di bisnis ini. Sepanjang kuartal ketiga 2018, kinerja operator sungguh-sungguh dalam tekanan karena anjloknya pendapatan. Kecuali Telkom dan Telkomsel, semua operator menelan kerugian.

Diakui oleh Dirut XL Axiata Dian Siswarini, memasuki semester pertama 2018, industri selular sudah mengalami “negative growth” baik dari sisi pendapatan atau Earning Before Interest Tax Depreciation Amortization (EBITDA).

“Secara industri, negative growth terjadi di pendapatan, yakni minus 12,3% dan EBITDA minus 24,3%”, katanya.

Ini adalah kali pertama industri selular mengalami negative growth. Namun penurunan ini sebenarnya terbilang cepat. Pasalnya, sepanjang 2016, industri masih tumbuh sebesar 10%.

Sayangnya perang tarif data yang tak berujung, dan layanan suara dan SMS yang tak lagi diminati karena pelanggan beralih ke layanan OTT, membuat pertumbuhan menciut menjadi 9% di akhir 2017. Dengan tren seperti itu, dapat dipastikan pada akhir 2018, hampir semua kinerja operator akan tetap tertekan.

Alotnya Konsolidasi

Meski XL Axiata telah mengakuisis Axis pada 2013, namun industri selular di Indonesia masih terbilang paling liberal di dunia. Saat ini tercatat 10 operator yang beroperasi di Indonesia. Masing-masing Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri Hutchinson, Smartfren dan Sampoerna.

Lainnya adalah operator BWA (broadband wireless access) yang masih tersisa, yakni Bolt (Internux), Sitra (First Media), dan Hinet (Berca Hardaya Perkasa).

Melongok ke belakang, saat pemerintah melelang frekuensi 2,3 GHz sebesar 30 MHz pada 2009 lalu ada delapan perusahaan dan konsorsium yang memperoleh hak untuk menjalankan layanan internet pita lebar dengan teknologi WiMax 802.16e di 15 zonasi.

Sayangnya tiga tahun berselang, setengah dari pemegang lisensi tak kunjung menggelar layanan dan justru mengembalikan lisensi frekuensi kepada pemerintah di tahun 2012.

Keempat perusahaan itu antara lain Indosat Mega Media/IM2, Telkom, Konsorsium Wimax Indonesia (KWI), Konsorsium PT Comtronics System, dan PT Adiwarta Perdania(CSAP).

Sementara sisanya, hanya tiga yang benar-benar sempat menawarkan layanannya ke masyarakat. Internux dengan Bolt, First Media dengan Sitra, dan Berca Hardaya Perkasa dengan Hinet.

Belakangan dua pemain yang berlaga di zona Jabodetabek, Bolt dan Sitra memutuskan untuk menggabungkan layanan pada 2014. Sementara Hinet tak terdengar lagi gaungnya.

Begitu pun dengan Jasnita yang tak kunjung menggelar layanan. Kendati demikian perusahaan itu, tidak mengembalikan lisensi kepada pemerintah hingga diketahui menunggak pembayaran frekuensi sejak 2016. Sampai kasus mengemuka, perusahaan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan frekuensi 2,3 GHz kepada pemerintah.

Tak dapat dipungkiri, teknologi netral yang diberlakukan pemerintah pada 2014, membuat operator GSM dapat menggelar layanan 4G di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan pukulan telak bagi operator BWA yang dibatasi zona.

Secara komersial, layanan mereka juga tak mampu bersaing dengan operator yang punya lisensi nasional. Hal itu masih ditambah lagi dengan kelangkaan device dan distribusi yang minim. Hal ini tentunya berdampak langsung pada pendapatan perusahaan yang tak sebanding dengan investasi yang telah dikeluarkan.

Kinerja yang tak kunjung membaik dan ketidakmampuan bersaing dengan operator (GSM dan CDMA) lainnya, seharusnya menyadarkan para operator BWA untuk mengambil langkah bijak, yakni melakukan konsolidasi, baik dengan skema kerjasama jaringan dan bisnis, maupun merger atau akuisisi.

Sayangnya, hingga kini, konsolidasi antar operator BWA masih jalan di tempat. Dua pemegang lisensi utama untuk beberapa regional, yakni kelompok Lippo (James Riady) dan Berca (Murdaya) belum memperlihatkan tanda-tanda ke arah itu.

Jika sudah begini, pemerintah sesungguhnya yang menanggung rugi. Terbukti dengan “ketidakmampuan” Bolt dan First Media melunasi tunggakan BHP frekwensi.

Di sisi lain, frekwensi yang dikuasai oleh operator BWA cenderung menjadi idle. Hal ini menjadi tidak fair. Pasalnya, akibat lonjakan trafik data banyak operator lain kedodoran dalam mempertahankan QoS (quality of service), karena terbatasnya frekwensi yang dimiliki. Jika sudah begini, seharusnya pemerintah tak lagi bisa tinggal diam.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *