Polda Jateng Temukan Pelanggaran PT Mahkota Citra Lestari
[ad_1]
Wikimedan – Polda Jateng telah mengambil alih penanganan kasus pencemaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo yang diduga dilakukan oleh pabrik pewarna, PT Mahkota Citra Lestari. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, penyidik Polda Jateng menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik.
“Fakta-fakta yang sudah ditemukan seperti pabrik tersebut terbukti membuang limbah sisa pencucian alat produksi pembuatan bahan kimia tekstil ke saluran PDAM,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Agus Triatmaja kepada Wikimedan, Jumat (19/10).
Selain itu, lanjut Agus, fakta lainnya adalah pabrik yang berlokasi di jalan Adi Sumarmo, nomor 257, Banyuanyar, Banjarsari tersebut ternyata tidak mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Selain itu, pabrik juga belum mengantongi izin lingkungan.

PENGECEKAN SALURAN: Petugas melakukan pembongkaran saluran pabrik pewarna tekstil untuk memastikan penyebab air PDAM berubah merah, Rabu (17/10). (Ari Purnomo/Wikimedan)
Adapun izin yang sudah dikantongi oleh pabrik diantaranya SIUP, TDP, izin gangguan (HO), SPPL tempat tinggal dan tempat usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo. Kemudian juga akta pendirian perusahaan nomor 70 tanggal 28 April 2017.
“Kami sudah memeriksa enam orang saksi termasuk juga pemilik atau direktur pabrik berinisial K, kemudian dari PDAM juga, buruh bangunan,” katanya.
Agus juga mengatakan, bahwa Sabtu (20/10) pagi, Polda Jateng akan melakukan rekonstruksi. Hal ini dilakukan untuk melengkapi hasil penyelidikan yang sudah dilakukan. Disinggung mengenai tersangka, Agus belum bisa mengatakannya. Untuk menetapkan status tersangka, membutuhkan proses dan perlu pendalaman.
Sebelumnya, Pengelola Pabrik, Lesi mengaku tidak mengetahui perihal saluran pembuangan limbah tersebut. Pihaknya berdalih, selama ini pabriknya sudah memiliki tempat penampungan limbah sendiri yang berada di dalam pabrik.
Sehingga, limbah pembuangan dari hasil produksi pewarna tersebut langsung dibuang ke septic tank yang ada. “Selama ini kami membuangnya di tempat pembuangan, kami memiliki tempat penampungan limbah sendiri. Akan tetapi, karena sejak dua minggu ada renovasi kami membuangnya di pembuangan depan,” terangnya kepada Wikimedan, baru-baru ini.
Lesi menambahkan, dirinya tidak mengetahui ternyata pembuangan tersebut masuk ke saluran PDAM. “Kami tidak mungkin sengaja membuang ke saluran PDAM, dan kami pun tidak ingin terjadi pencemaran lingkungan,” tandasnya.
(apl/JPC)
[ad_2]