Perbedaan Whitelist dan Blacklist, Kebijakan IMEI di Indonesia
Jakarta, Wikimedan – Pemerintah Indonesia melalui Kominfo menetapkan mekanisme whitelist untuk kebijakan memberantas perangkat ilegal.
Setelah ujicoba pada Februari silam, pemerintah siap memberlakukan kebijakan IMEI pada 18 April mendatang.
Apa itu mekanisme whitelist? Apa bedanya dengan blacklist?
Gampangnya, whitelist adalah tindakan preventif (pencegahan) sementara blacklist adalah tindakan korektif (pembetulan)
Whitelist
Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang (akan) membeli perangkat ilegal akan langsung mengetahui kalau perangkat itu ilegal, dan tidak bisa mengaktifkan nomor selularnya di perangkat.
Pada saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal.
Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian.
Blacklist
Sementara kalau blacklist, konsumen yang membeli perangkat ilegal, akan tetap bisa menggunakannya (mengaktifkan nomor selular di perangkat). Baru kemudian, pemerintah akan memindai/menganalisa.
Jika terdeteksi perangkat itu ilegal, pemerintah melalui operator, akan mengirimkan notifikasi bahwa perangkat adalah ilegal, dan kemudian diblokir.
Jadi, konsumen sudah terlanjur beli dan terlanjur memakainya.
Pencegahan
Dengan memilih mekanisme whitelist, pemerintah berharap bisa mencegah konsumen dari membayar/mengeluarkan biaya untuk membeli perangkat ilegal.
Jika tidak ada yang membeli perangkat ilegal, diharapkan, peredaran perangkat ilegal di tanah air akan berhenti dengan sendirinya.
Kebijakan IMEI berlaku sejak 18 April 2020 mendatang. Lalu bagaimana dengan perangkat ilegal yang dibeli sebelum 18 April 2020?
Bekerja sama dengan operator, pemerintah sepakat untuk “memaafkan” perangkat ilegal yang terlanjur dibeli/dipakai konsumen sebelum 18 April 2020.
Tidak akan ada pemblokiran untuk perangkat ilegal yang digunakan sebelum 18 April 2020.