Teknologi

Pentingnya Peraturan Perusahaan OTT di Semua Negara

Indodax


[ad_1]

Jakarta, Wikimedan – Pemerintah Amerika Serikat (AS) sedang membuat draft regulasi untuk mengatur Google, Facebook dan perusahaan Over-The-Top (OTT) lainnya. OTT sendiri merupakan layanan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Beberapa contoh perusahaan yang beroperasi di layanan OTT adalah Google, Facebook, Twitter, YouTube, WhatsApp dan lainnya.

Dikutip dari MobileWorldLive, kebijakan pemerintah AS ini untuk menyelidiki apakah perusahaan OTT telah mematuhi undang-undang atau melanggarnya. Regulasi ini menegaskan bahwa perusahaan OTT harus patuh pada semua undang-undang yang berlaku di AS. Dalam rancangan kebijakan tersebut, perusahaan OTT juga harus memastikan layanan-nya agar tidak memuat unsur politik yang bertentangan dengan pemerintah AS.

Sebelumnya, Presiden AS, Donald Trump mengatakan bahwa media sosial telah mendiskriminasikan suara Republik atau Konservatif. Donald Trump memastikan bahwa hal ini tidak akan terjadi lagi. Hal inilah yang memacu lahirnya kebijakan tersebut.

Tujuan utama dari kebijakan tersebut agar layanan media sosial memiliki batasan dalam postingan-nya dengan unsur politik, SARA, pronografi dan konten negatif lainnya. Rancangan kebijakan tersebut juga mencantumkan kewajiban bayar pajak bagi perusahaan OTT.

Kebijakan tersebut juga mengatur tentang hak konsumen. Persaingan perusahaan OTT juga diatur dalam rancangan kebijakan tersebut.

Di bulan September ini, Jaksa Agung AS, Jeff Sessions mengungkapkan rencana untuk bertemu dengan petinggi negara di seluruh dunia untuk membahas dampak dari media sosial pada persaingan dan kebebasan berbicara. Hal serupa juga terjadi di Indonesia. Sejak tahun 2014 lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk membentuk peraturan mengenai batasan para pemain OTT.

Pemerintah Indonesia juga berniat untuk menetapkan pajak bagi pemain OTT dalam rancangan Peraturan Menteri (Permen) OTT tersebut. Namun, hingga kini Permen OTT tersebut masih belum rampung.

Semoga saja Permen OTT tersebut bisa segera diselesaikan. Agar para pemain OTT seperti Facebook, WhatsApp dan lainnya mematuhi semua peraturan di Indonesia termasuk masalah pembayaran pajak dan perlindungan privasi pengguna.

Mengingat beberapa waktu lalu Facebook sempat meresahkan masyarakat Indonesia karena khawatir data mereka disalahgunakan oleh pihak ketiga. Beberapa waktu lalu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengakui bahwa Facebook Indonesia belum bayar pajak.

Karena saat ini, kantor Facebook Indonesia masih berbentuk perusahaan layanan (service company), bukan menangani bisnis. Artinya, Facebook Indonesia belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Tanah Air.

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *