Berita Nasional

Pedagang Wajib Jual Sesuai Harga Acuan

Indodax


Wikimedan – Pemantauan harga pangan di pasar tradisional dan modern diperketat. Kemarin, Sabtu (25/5) satgas pangan melakukan sidak penyedia bahan pokok (bapok) di kawasan Surabaya Timur. Beberapa pedagang diketahui menaikkan banderol di atas harga eceran tertinggi (HET). Satgas juga menelusuri kemungkinan supplier nakal yang memainkan harga.Sasaran pertama adalah Pasar Pucang Anom. Petugas menyisir dan mengecek harga bapok. Mulai ayam, daging, beras, bawang merah, hingga bawang putih. Aparat gabungan sempat menemukan daging ayam yang dijual di atas harga acuan penjualan di konsumen (HAPK). Pedagang tersebut menjual Rp 35 ribu per kilogram. Padahal, sesuai edaran permendag, harga daging ayam maksimal Rp 34 ribu per kilogram. ”Kami meminta harga diturunkan sesuai dengan harga acuan,” ujar Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan saat memimpin sidak satgas pangan kemarin.Siti Rohmah, salah seorang pedagang, mengungkapkan, harga di atas HAPK karena harga sudah tinggi dari supplier. ”Kalau diturunkan, saya yang rugi,” tuturnya. Setelah didesak petugas, Rohmah mau menurunkan harga sesuai HAPK. Tim satgas pangan pun berjanji menelusuri asal ayam itu.Di Pasar Pucang Anom, antar pedagang memiliki perbedaan harga. Kisaran Rp 32 ribu- Rp 34 ribu. Selisih banderol itu juga diterapkan sebagai strategi untuk menggaet pembeli. Selain ayam, harga bapok lain masih stabil dan di bawah batas kewajaran.Kemudian, sidak dilakukan di salah satu pasar modern Jalan Ngagel. Petugas juga menemukan selisih harga dengan HAPK. Beberapa produk yang beda harga itu, antara lain, telur ayam, bawang merah, dan bawang putih. ”Saat itu juga kami meminta untuk mengganti harganya,” tegas Teguh.Dalam pamflet yang dipasang, harga telur mencapai Rp 23.700 per kilogram. Padahal, HAPK Rp 23 ribu per kilogram. Kemudian, harga bawang merah Rp 49 ribu per kilogram. Sementara itu, harga acuan untuk pasar modern Rp 35 ribu per kilogram. Bawang merah juga demikian. Di kemasan tertera harga Rp 65.600 per kilogram. Dua kali lipat dari HAPK.Petugas pun membawa sampel untuk dijadikan barang bukti. Pihak manajemen juga diminta mengubah harga-harga. ”Saat ini, barang bukti kami bawa untuk selanjutnya kami telusuri lagi. Kami akan interogasi pihak manajemen, menjelaskan dari mana barang ini didapat.” ujar Teguh.Penelusuran tersebut dilakukan untuk mencari apakah ada potensi penyimpangan dari supplier. Jika memang ada penyimpangan, akan ada tindak lanjut. Dengan begitu, konsumen tidak lagi dibayangi harga bapok yang mahal. Selain pemantauan harga, petugas memeriksa izin beberapa produk. Salah satunya beras yang tidak memuat izin edar dari Kementerian Pertanian.Teguh mengatakan, sidak dilakukan dengan pendekatan ke pedagang. Jika mau memperbaiki kesalahannya, mereka akan diberi kesempatan. ”Namun, setelah diubah, akan kami pantau terus. Kalau masih diulangi, bakal kami tindak,” ucapnya.Kepala Disdag Surabaya Wiwiek Widyawati menambahkan, operasi tersebut merupakan upaya untuk mengendalikan inflasi di Surabaya. Dia ingin memastikan tidak ada potensi lonjakan harga menjelang dan setelah Lebaran. ”Daya beli masyarakat tetap terjaga dan mereka mendapatkan haknya. Yakni, harga bapok yang sesuai dengan acuan pemerintah,” jelasnya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *