Berita Nasional

Mendagri Tunggu Salinan Putusan Perkara untuk Berhentikan Zumi Zola

Indodax


Wikimedan – Vonis terhadap Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Terbukti dengan tidak dilakukannya banding oleh kedua belah pihak, baik KPK maupun pihak Zumi Zola atas putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Bahkan, pada Jumat kemarin (14/12) Zumi juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Menanggapi kasus hukum Zumi Zola, Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin menuturkan Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinzi Jambi perihal status Zumi.

Koordinasi yang dimaksud agar bisa segera mendapatkan salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan disertai dengan surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

“Selanjutnya Pemprov Jambi dan/atau MDN menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden dengan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres tentang pemberhentian ZZ,” ucapnya pada rilis yang diterima Wikimedan, Sabtu (15/12).

Kemudian, tambahnya, setelah Keppres pemberhentian diterbitkan dan diterima Pemprov dan DPRD Jambi, maka selanjutnya DPRD Jambi melakukan rapat paripurna. Tujuannya, untuk mengumumkan pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur sesuai Keppres.

“Dan sekaligus mengusulkan pengangkatan Wagub Jambi menjadi Gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian Wagub,” ujar Bahtiar.

Nantinya sambung Bahtiar, berita acara dan risalah rapat paripurna DPRD menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri.

“Mendagri meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Keppres pengangkatan Wagub menjadi Gubernur definitif. Setelah itu Setneg/Setkab/Setpres mengagendakan jadwal pelantikan Wagub yang saat ini Plt, menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya,” jelas Bahtiar.

“Dasar hukumnya Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Zumi yang merupakan mantan artis sinetron ini divonis bersalah oleh hakim pengadilan karena menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, USD 173 ribu dan SGD 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017 dan menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Tak hanya itu, mantan kekasih artis Ayu Dewi ini juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan, agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.

Hukuman yang diterima Zumi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(gwn/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *