Teknologi

Melihat Lebih Jauh Ekses Dari Keputusan Kominfo Terhadap First Media

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Dalam dua pekan terakhir, kita menyaksikan sebuah drama yang berakhir anti klimaks. Perseteruan antara Kominfo dengan First Media dan Bolt Internux di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, berujung pada proposal perdamaian.

Padahal sebelumnya Menkominfo Rudiantara, menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan mencabut izin pita frekuensi kedua anak perusahaan Lippo Group itu, juga PT Jasnita, jika tak kunjung membayar tunggakan BHP Rp 708,41 miliar sesuai tenggat, Sabtu (17/11/2018).

Karena tak kunjung membayar tunggakan, Kominfo pun akhirnya menyiapkan  Surat Keputusan (SK) untuk diterbitkan. SK tersebut direncanakan akan diterbitkan pada Senin, 19 November 2018. Berdasarkan SK, First Media, Internux dan Jasnita harus menghentikan layanannya yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz

Jika ketiganya masih tetap menggelar layanan setelah SK dikeluarkan, bukan tidak mungkin dianggap melanggar hukum pidana karena menggunakan frekuensi secara ilegal.

Namun, saat tengah menyiapkan SK, pada Senin pk 12.00 (19/11/2018), Kominfo menerima proposal perdamaian dari First Media, yang isinya menyatakan komitmen untuk membayar tunggakan plus denda Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio di 2,3 GHz.

Sejalan dengan proposal tersebut, First Media juga mencabut gugatannya kepada Kominfo yang sebelumnya sudah didaftarkan di PTUN Jakarta pada awal November ini.

Meski telah mengajukan proposal perdamaian, namun hingga hari ini, Kominfo mengaku belum mengambil keputusan apa pun terhadap nasib kedua penyedia layanan itu.

“Kita masih mempertimbangkan dari dua pilihan yang ada, apakah memutuskan untuk mencabut izin penggunaan frekuensi atau mencabutnya, Ini yang masih alot di rapat SDPPI,” ujat Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Dilema Keputusan

Keputusan apa pun yang kelak akan diambil oleh Kominfo tentu memiliki dampak. Jika memutuskan untuk tetap menerbitkan SK penghentian izin operasi, sebagai regulator Kominfo sudah menunjukan ketegasan.

Terbitnya SK tersebut, menunjukkan bahwa Menkominfo Rudiantara juga tidak tebang pilih. Apalagi, selain First Media dan Internux, terdapat PT Jasnita yang juga gagal memenuhi tugas melunasi tunggakan BHP frekwensi.

Diketahui, perusahaan yang didirikan oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan  itu, punya tunggakan plus denda Jasnita sebesar Rp 2,197 miliar.

Jika kita merujuk pada aturan, langkah Kominfo untuk mengeluarkan SK penghentian izin penggunaan frekwensi sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang.

Namun, jika Kominfo memutuskan untuk menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh First Media, hal itu juga menimbulkan ekses yang tak mudah.

Selain memunculkan aroma keberpihakan, operator lain dapat menilainya sebagai yurisprudensi yang dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Apalagi, saat ini industri telekomunikasi tengah mengalami kondisi yang tak menggembirakan. Jangankan satu digit, yang terjadi sudah mengalami negative growth. Karena tarif yang terus murah, rapor para pemain di bisnis ini.

Tengok saja, sepanjang Q3-2018, kinerja operator sungguh-sungguh dalam tekanan karena anjloknya pendapatan. Kecuali Telkom dan Telkomsel yang masih meraih laba, semua operator menelan kerugian.

Pada akhirnya, jika proposal perdamaian yang diajukan First Media disetujui, maka bukan tidak mungkin, di masa depan Kominfo akan banjir tuntutan. Operator lain bakal menuntut perlakuan serupa dengan alasan pendapatan yang anjlok.

Jika sudah begini, target PNBP yang dipatok oleh Kominfo bisa jadi hanya sebatas kertas. Padahal, selama ini pendapatan dari BHP frekwensi radio adalah yang terbesar yang dihasilkan oleh Kominfo.

Sekedar diketahui, Kementerian Keuangan membebankan Kominfo untuk memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp15,7 triliun pada 2018.

Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, nilai tersebut menjadi sumbangan tertinggi dari Kementerian/Lembaga (K/L) non sumber daya migas atau sekitar 5,7 persen dari total target PNBP.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *