Teknologi

Komut TECH Tersandung Kasus Sampai Ribuan Nasabah Rugi Triliunan

Indodax


WikimedanKomut TECH Tersandung Kasus Sampai Ribuan Nasabah Rugi Triliunan. Komisaris Utama PT Indosterling technomedia Tbk (TECH) Sean William Henley terjerat kasus kejahatan perbankan karena gagal bayar dari salah satu produk investasi yang dikelola PT Indosterling Optima Investa (IOI), yakni Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN).

Produk investasi ini cukup menggiurkan karena menjanjikan kepada para pemodal dengan imbal hasil atau return investasi 9% hingga 12% per tahunnya.

CNBC Indonesia sebelumnya sempat melakukan penelusuran ke kuasa hukum nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI), salah satu entitas di bawah Grup Indosterling, Andreas. PT IOI dikabarkan menghimpun dana sejak 2018/2019 dengan menjual produk High Yield Promissory Note (HYPN) dengan bunga mulai dari 9%-12%.

Namun, sejak April 2020 produk tersebut mulai gagal bayar. Para nasabah kemudian juga baru mengetahui bahwa HYPN itu tidak memiliki izin menghimpun dana dari OJK maupun Bank Indonesia.

“Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan, mereka memiliki segala jenis izin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan,” terang Andreas, dihubungi CNBC Indonesia, beberapa waktu ke terakhir.

Dengan dasar tersebut, sebanyak 58 nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 95 miliar melapor ke Bareskrim dengan nomor laporan LP 0364/VII/2020/Bareskrim pada 6 Juli 2020.

Ada tiga pihak yang dilaporkan yakni PT IOI, SWH (Sean William Hanley) selaku direktur dan JBP (Juli Berliana Posman) selaku komisaris. Selain laporan polisi, ada juga korban indosterling yang menempuh jalur PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan.

Adapun nasabah Indosterling yang menempuh PKPU mencapai 1.200-2.000 orang, dengan total dana dihimpun kurang lebih Rp 2-3 triliun. Tapi terlapor mengklaim kewajibannya adalah Rp 1,99 triliun.

Sean William Hanley kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 September 2020 karena diduga melanggar pasal 46 mengenai Undang-undang Perbankan jo pasal 3,4,5 mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Andreas menuturkan, dana nasabah yang disimpan di PT IOI juga beragam, mulai dari Rp 250 juta sampai Rp 11 miliar per orang.

Seiring berjalannya waktu, Sean William Henley akhirnya dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Belakangan terungkap ada 1.041 orang masyarakat atau nasabah yang menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun namun Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

Selain itu, PT Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau nonperbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) buka suara terkait Komisaris Utama Sean William Henley yang ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus perbankan.

“Komisaris Utama Perseroan, Bapak Sean William Henley d jemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023 dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/7).

Manajemen mengaku, Sean William Henley dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Selanjutnya Bapak Sean William Henley akan menjalankan pertanggungjawaban atas putusan tindak pidana Perbankan dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan,” kata manajemen.

Manajemen memastikan, atas kejadian ini, tidak ada dampak material atas operasional perseroan dikarenakan operasional tidak berpengaruh secara langsung atas pemberitaan ini.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20230720095236-17-455760/komut-tech-tersandung-kasus-ribuan-nasabah-rugi-triliunan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *