Teknologi

Kominfo Tanggapi Cara Penagihan Pinjaman Online yang Meresahkan

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Persoalan kasus pinjaman online menjadi persoalan baru. Pasalnya, cara penagihan pinjaman online ini didapati kurang pantas.

Bentuk penagihan yang sering dilakukan adalah dengan cara mengancam hingga menagih lewat orang yang nomor ponselnya ada di daftar kontak di seluler milik konsumen,

Hal seperti itu dikatakan Semmuel Abrijani Pangerapan (Semmy), Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo melanggar aturan.

Untuk aturan pinajam online, fintech peer tp peer lending (P2P) lending  diatur oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), sementara untuk tehniknya diatur oleh Kemkominfo.

“Aturan pinjam meminjam online ada di Undang-undang ITE pasal 32, semuanya sudah diatur,”ujar Semmy, di Jakarta (08/11/18)

Dikatakan Semmy, banyak dari pelaku kredit online yang diadukan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya hal ini tentu sangat berisiko bagi para peminjam.

“Jika pemberi pinjaman online tidak terdaftar di OJK maka dia tidak dinaungi oleh OJK dan aturan terkait pinjam meminjam secara online tersebut,” kata Semmy.

Namun, jika pihak kredit online yang sudah terdaftar terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen, Semmy berharap OJK mengambil tindakan tegas dengan membatalkan proses perizinannya.

Semmy menyarankan untuk tidak mudah tergiur pinjaman online, dan kalaupun tergiur dengan pinjaman online harus benar-benar dicek semuanya, apakah terdaftar di OJK, dan bagaimana track recordnya.

Ditambahkan Semmy, sejauh ini Kominfo sudah memblokir 300 aplikasi pinjaman online ilegal. Sejak 2012 berkisar 669 aplikas pinjam meminjam sudah diblokir kominfo.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *