Kominfo Masih Masih Godok Aturan Registrasi IMEI Untuk Tekan Peredaran Ponsel Ilegal
[ad_1]

Jakarta, Wikimedan – Berbagai jurus telah dilakukan pemerintah guna menekan peredaran ponsel BM atau ilegal. Seperti melakukan operasi pasar dan border control oleh bea dan cukai. Sayangnya, kedua aktifitas tersebut, meski dilakukan secara rutin, tak juga membuat Indonesia steril dari perdagangan ponsel ilegal.
Bahkan, booming e-commerce membuat peredaran ponsel ilegal semakin merajalela. Bukan rahasia lagi, toko-toko online saat ini menjadi surga bagi konsumen berburu ponsel-ponsel yang tengah naik daun namun dijual secara lebih murah, atau unit lain yang tidak dijual secara resmi di Indonesia.
Alhasil, untuk memangkas tata niaga ponsel BM yang semakin meresahkan banyak pihak, pemerintah akan melakukan jurus pamungkas.
Melalui kebijakan yang bakal dikeluarkan Kominfo, pemerintah akan memberlakukan kewajiban me-registrasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) kepada seluruh operator.
Dengan IMEI yang terdaftar di operator, pelanggan dipastikan tak akan dapat mengoperasikan smartphone yang ia beli di pasar ilegal.
Kepastian penggunaan IMEI disampaikan langsung oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail kepada Selular.
Menurut Ismail, RPM tentang registrasi IMEI masih dalam penyusunan dan tengah dalam pembahasan dengan seluruh operator.
“Saat ini draft RPM masih terus dibahas bersama stake holder terutama operator. Kami akan segera melaporkan kepada Menkominfo Rudiantara jika draft peraturan tersebut sudah bersifat final”, ujar Ismail.
Berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan oleh Internasional Telecommunication Union (ITU) dan kantor kekayaan intelektual Uni Eropa (EUIPO), sepanjang 2015 jumlah ponsel ilegal yang beredar di Indonesia telah menyebabkan produsen dan distributor ponsel kehilangan 20,5% pendapatannya.
Saat ini, dengan permintaan yang terus meningkat, sebanyak 60 juta unit ponsel terjual di Indonesia dalam waktu satu tahun. Sayangnya, sebanyak 20% atau sekitar 12 juta unit dari ponsel tersebut merupakan perangkat ilegal. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap pada akhir tahun ini rencana kewajiban registrasi IMEI sudah bisa terealisasi. Nantinya pengendalian IMEI dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kominfo.
Akan tetapi, database-nya tetap bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian. Dengan pengecualian terhadap pemilik ponsel lama yang tetap bisa diaktifkan..
“Ponsel yang lama tetap harus ada semacam pemutihan. Karena, dahulu itu IMEI-nya tidak dikumpulkan oleh Kemenperin. Kalau untuk ponsel baru produsennya yang akan mendaftarkan IMEI ke Kemenperin. Jadi, konsumen enggak usah pusing selama beli hape di sini,” jelas Rudiantara di Jakarta (15/8/2018).
Rudiantara menyebut sistem ini sama dengan Dukcapil Kemendagri yang semua data kependudukan atau NIK-nya ada di kementerian tersebut.
[ad_2]