Berita Nasional

Jual Beli Satwa Dilindungi Lewat Medsos, 9 Pelaku Ditahan

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Sindikat perdagangan hewan langka berhasil dibekuk jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan sembilan orang pelaku perdagangan satwa dilindungi yang dijualbelikan melalui media sosial.





Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan, sembilan tersangka berinisial RSB, AL, ES, MYN, BJ, EV, ZN, AF dan SF, ditangkap di lokasi berbeda. Di antaranya di wilayah Bekasi, Tanggerang, dan Jakarta.





“Modus operandinya, mereka menjual satwa dilindungi oleh undang-undang. Mereka mengelabuhi petugas dengan cara menjualnya melalui medsos,” ujarnya saat ekspos di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/9).





Argo menegaskan, kesembilan tersangka tersebut adalah sindikat penjualan satwa dilindungi. Pengungkapan kasus sindikat jual beli hewan langka ini, menurutnya bermula dari adanya 9 laporan yang diterima sejak Oktober 2017 hingga Agustus 2018.





Berbagai jenis satwa dilindungi yang dijualbelikan para tersangka seperti Kura-kura Moncong Babi asal Papua, Buaya Muara, Siamang, Lutung hingga berbagai jenis burung.





Jual beli satwa langka melalui media online tersebut terendus saat para tersangka memajang foto hewan dilindungi berserta keterangan harga di akun media sosial milik masing-masing pelaku.






“Bila ada calon pembeli yang berminat, tersangka berkompetisi melalui pesan singkat. Bahkan melalui video call untuk tahu spesifikasi satwa. Untuk transaksinya dilakukan depan toko,” kata Argo.






Pihak kepolisian pun masib mengejar beberapa pelaku lain yang diduga masih menjualbelikan satwa dilindungi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.





Satwa-satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Saya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. “Setelah itu, satwa-satwa langka itu akan dilepas ke habitat alam liarnya masing-masing,” kata Argo.





(wiw/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *