Berita Nasional

Izin First Media dan Bolt Dicabut Hari Ini, Kominfo: SK Lagi Diparaf

Indodax


Wikimedan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) belum menunaikan kewajibannya membayar utang hingga jatuh tempo yang telah ditentukan Sabtu (17/11). Adapun utang tersebut terkait dengan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, hingga batas waktu Sabtu (17/11) kemarin iktikad baik dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) belum terlihat. “Hingga pukul 23.59, Sabtu (17/11), kedua operator bersangkutan belum melakukan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Wikimedan.

Adapun, lantaran kemarin hari libur, lanjut Nando, sapaan akrabnya, Surat Keterangan (SK) Pencabutan Izin Frekuensi Radio akan disiapkan hari ini, Senin (19/11). “Sedang dipersiapkan. Sedang dalam proses paraf. Akan dikeluarkan siang ini,” jelas Nando ketika dihubungi Wikimedan, Senin (19/11).

First Media dicabut, Bolt Dicabut, Kominfo First Media Bolt
Ilustrasi: frekuensi radio. Izin First Media dan Bolt Dicabut Hari Ini, Kominfo: SK Lagi Diparaf (Istimewa)

Nando menerangkan, pencabutan izin penggunaan frekuensi radio itu lantaran PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) tidak menanggapi tiga surat peringatan yang pernah dilayangkan Kemenkominfo. Dengan dikeluarkannya SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio, secara otomatis Kemenkominfo melarang perusahaan Lippo Group itu untuk menggelar layanan dengan pita frekuensi 2,3 GHz.

Jika izin sudah dicabut, maka PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) akan kehilangan layanan. Artinya, jika masih beroperasi dan tidak dihentikan, maka layanan kedua operator itu bersifat ilegal dan sudah masuk ranah pidana. Kemenkominfo sendiri belum mau menanggapi terkait dengan nasib pelanggan operator tersebut.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) menunggak BHP frekuensi untuk tahun 2016-2017. Alih-alih melunasi utang, Kemenkominfo malah digugat oleh PT First Media Tbk (KBLV) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Selain kedua perusahaan tersebut, PT Jasnita Telekomindo juga memiliki tunggakan BHP. Untuk rinciannya sendiri, PT First Media Tbk (KBLV) jumlah tunggakan pokok dan dendanya Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar).

Sehingga total tunggakan plus denda BHP frekuensi radio 2,3 GHz tahun 2016-2017, kedua perusahaan Grup Lippo itu mencapai Rp 708 miliar. Sementara tunggakan plus denda PT Jasnita disebut mencapai Rp 2,197 miliar.

Terkait dengan pencabuatn izin tersebut, pihak irst Media, Bolt, maupun Jasnita belum mau memberikan respons. Wikimedan masih berusaha menghubungi ketiga perusahaan untuk memberi tanggapan terkait keputusan Kemenkominfo tersebut.

(ryn/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *