Inilah Aturan RUU P2SK yang Bikin Heboh Belakangan Ini
Wikimedan.com – Inilah Aturan RUU P2SK yang Bikin Heboh Belakangan Ini. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh pemerintah dan Komisi XI DPR.
Dari draft terbaru RUU PPSK tertanggal 8 Desember 2022 yang diterima CNBC Indonesia, diketahui ada perubahan tugas dan fungsi pada Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa hal penting yang menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR di dalam RUU PPSK, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pemerintah menegaskan bahwa independensi BI, OJK, dan LPS dikedepankan. Anggota dan kepemimpinan di lembaga itu tak boleh berasal dari kalangan politisi.
“Disini (RUU PPSK), peranan BI, OJK, LPS, independensi mereka masih sangat dijaga, pencalonan anggota dewan komisioner maupun dewan gubernur. Tidak boleh dari partai politik,” jelas Sri Mulyani di Gedung DPR kemarin pada Kamis.
“Dan juga dari sisi misi yang mereka lakukan, semuanya masih dijamin independensinya dan kewenangan serta tugas yang harus dilaksanakan,” tambahnya.
Tugas Makin Ketat
Dalam naskah terbaru RUU PPSK terdapat perubahan dari draft RUU PPSK tertanggal 20 September 2022 sebelumnya. Misalnya saja, cara KSSK dalam melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Di RUU PPSK terbaru, dijelaskan tugas KSSK akan semakin ketat. Bukan hanya menangani krisis sistem keuangan, tapi KSSK juga akan menangani permasalahan lembaga jasa keuangan yang sistemik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan yang normal maupun dalam kondisi krisis.
Di dalam RUU PPSK Pasal 5 dijelaskan, KSSK bertugas melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, melakukan penanganan krisis sistem keuangan.
Tugas KSSK juga yakni melakukan koordinasi penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.
Adapun wewenang KSSK juga berubah dari undang-undang eksisting, UU Nomor 9 Tahun 2016, dari 11 kewenangan menjadi 9 kewenangan.
Tak Boleh Jadi Pengurus atau Anggota Partai Politik
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk tidak menghapus Pasal 47 dari Undang-Undang BI. Yang dimana pasal ini adalah substansi mengenai terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Mengingat dari draft RUU PPSK usulan DPR sebelumnya, diusulkan agar Pasal 47 tersebut dihapus. Namun kini pemerintah dan sepakat untuk tetap menghadirkan pasal tersebut. Artinya, Anggota Dewan Gubernur BI tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Menghapus Istilah ‘Bank Gagal’
Adapun di dalam RUU PPSK, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak lagi menggunakan istilah ‘Bank Gagal’.
Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tidak menggunakan lagi term atau kalimat ‘bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya, serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh OJK sesuai wewenang yang dimilikinya.’
Term atau istilah yang disebutkan di atas diganti menjadi ‘bank dalam resolusi’. Istilah ini akan digaungkan di saat undang-undang RUU PPSK mulai berlaku dan disahkan menjadi undang-undang.