Ini Penjelasan Polri Soal Kasus Gunawan Jusuf
[ad_1]
Wikimedan – Pihak Mabes Polri menyatakan Gunawan Jusuf menjadi terlapor terkait dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan laporan bekas rekan bisnisnya, Toh Keng Song. Kasus itu terjadi sejak tahun 1999 sampai 2004.
“Pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ dengan total sekitar USD 126 juta. Ada sekitar USD 25 juta yang dikirim kembali ke pelapor,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/9).
Dedi menjelaskan, pelapor hendak menarik kembali dana yang telah ditanamkan di PT Makindo. Namun Gunawan melalui mantan istrinya Claudine Jusuf menyatakan tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaannya.
“Akhir 2001 saat pelapor akan menarik uangnya, GJ menyatakan lewat Claudine Jusuf yang merupakan mantan istri GJ, bahwa pelapor tidak pernah menempatkan uangnya di PT Makindo,” ujar Dedi.
Dedi melanjutkan, Toh Keng Siong lalu melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 20 April 2004 dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana.
“Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon,” ucap Dedi.
Namun pada 2013, lanjut Dedi, Divisi Hukum Polri pada saat itu mengajukan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon. “Divkum Polri mengajukan PK dan putusan di 2013 oleh MA menyatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilam Negeri Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik,” tutur dia.
Arah angin kemudian berpihak pada Toh Keng Siong. Claudine Jusuf memberikan keterangan perusahaan yang dikelola mantan suaminya pernah menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh Toh Keng Siong selama periode 1999 sampai 2004
“Pada tahun 2015, penyidik mendapatkan keterangan dari Claudine Jusuf bahwa benar PT Makindo menerima penempatan uang dari pelapor di periode 1999 sampai 2004,” kata Dedi.
Dedi mengatakan penyidik kemudian meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menelisik kondisi kasus yang telah berlarut ini. Ketiga ahli menyatakan pelapor dapat membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kadaluarsa.
“Lalu ada tiga keterangan ahli pidana yang menyatakan apabila pelapor membuat laporan baru, maka hal tersebut tidak kadaluarsa dan tidak nebis in idem, serta locus kejahatan berada di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia,” terang Dedi.
Masih kata Dedi, Toh Keng Song sempat dua kali mensomasi PT Makindo, Gunawan dan Claudine pada Mei 2016. Somasi pertama tak dijawab dan somasi kedua dijawab Gunawan sesuai keterangannya dalam BAP polisi dalam proses hukum sebelumnya.
“22 agustus 2016, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU. Selama penyelidikan, penyidik mendapatkan fakta-fakta dokumen PT Makindo yang diterbitkan oleh Makindo dengan tanda tangan Claudine identik, serta dokumen bank transfer dari pelapor,” ungkap Dedi.
“Ada juga data yang menyatakan benar ada transaksi uang dari pelapor ke PT Makindo,” tambah Dedi yang menyatakan optimisme Polri terhadap praperadilan yang diajukan Gunawan Yusuf.
Marx Adryan, pengacara Gunawan Jusuf yang hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum mau mengomentari kasus yang menimpa kliennya maupun permohonan praperadilan yang diajukan.
“Tidak ada komentar dulu karena belum ada sidang,” ujar dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim Kartim Haerudin menunda sidang perdana lantaran pihak termohon Bareskrim Mabes Polri berhalangan hadir.
(jpg/bin/JPC)
[ad_2]