Berita Nasional

Info Penting CPNS 2018, Begini Perhitungan Nilai SKD dan SKB

Indodax


Wikimedan – Para pelamar CPNS 2018 yang sudah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) terlihat tidak sabar menunggu hasil integrasi
nilainya. Mereka bertanya-tanya terkait cara penghitungan total nilai dari tes yang sudah dilewati.

Melalui media sosial resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, bobot nilai SKD dan SKB masing-masing adalah 40 dan 60 persen. Sehingga, bobot nilai keseluruhan untuk lulus formasi yakni 100.

Lantas bagaimana cara penghitungannya?

Sebagai gambaran, jika pelamar mendapat nikai SKD 350, kemudian SKB 200, begini rumus penghitungan integrasinya: (350/500)*100*0.4 + (200/500)*100*0.6 28 + 24 = 52

Hasil nilai tersebut, akan bertarung dengan pelamar lain satu formasi dan instansi.
Kelulusan akan diraih jika pemilik nilai adalah satu-satunya peserta yang lulus passing
grade (PG) awal sesuai PermenPANRB 37/2018 dengan kode P1/L, meski ada lawan yang lulus melalui perangkingan sesuai PermenPANRB 61/2018 kode P2/L.

Sementara itu, proses verifikasi dan validasi (verval) hasil SKD CPNS 2018 masih terus berlangsung di tengah tahap SKB. Panselnas dalam hal ini BKN melakukan verval sebelum masing-masing instansi mengumumkannya kepada publik.

Berdasarkan data BKN terakhir, Senin (10/12) pukul 20.00, update SKD CPNS 2018 yakni 548 data dirilis ke instansi melalui verval Level I, kemudian 1 data verval Level II, 0 data Level III, dan 13 data verval Level IV.

“Keterlambatan karena ada perubahan Kepmenpan RB,” ujar Humas BKN melalui akun Twitter @BKNgoid, Rabu (12/12).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, proses verval SKD harus dibagi menjadi 4 level. Di antaranya pada level IV disupervisi oleh salah satu pejabat pratama di
Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Selanjutnya, pada verval level III dilakukan oleh pejabat pratama unit kerja lainnya di
lingkungan BKN. Sementara, pada verval level II dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN. 

“Dan akhirnya verval level I di-approve oleh Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana
Panselnas. Zero mistake, itulah tujuan verval bertingkat ini,” ujar Ridwan melalui
keterangan tertulisnya, Kamis (29/11). 

(yes/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *