Teknologi

Empat Tahun Rudiantara : Kebijakan Setengah Matang TKDN Smartphone (Bagian Tiga)

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Pada Oktober 2018, genap empat tahun Rudiantara menahkodai Kemenkominfo. Seperti halnya menteri sebelumnya, Tifatul Sembiring, Rudiantara juga meneruskan tradisi yang sudah berjalan selama ini, yakni paparan kinerja selama menjabat sesuai program Nawacita Presiden Joko Widodo.

Secara umum, menteri yang akrab dipanggil Chief RA itu, menjabarkan tiga hal penting program kerja yang didasari pada NDA (Network, Device, Application).

Seperti diketahui, NDA menjadi pilar bertumbuhnya ekonomi digital. Hal itu sejalan dengan perubahan gaya hidup masyarakat menjadi lebih mobile karena didukung oleh pertumbuhan internet cepat.

Pemerintah Indonesia memang memiliki visi besar dalam sektor ekonomi digital. Presiden Jokowi bahkan menargetkan Indonesia bisa menjadi kekuatan ekonomi digital terbesar di ASEAN.

Bisnis e-commerce misalnya, digadang-gadang dapat menjadi tulang punggung baru industri masa depan. Tak tanggung-tanggung nilai transaksi e-commerce, diprediksi mencapai USD130 juta pada 2020 mendatang.

Di sisi network, Rudiantara mengungkapkan progres pembangunan proyek Palapa Ring. Saat ini pembangunan Palapa Ring Paket Barat sudah 100 persen selesai. Berlanjut dengan Paket Tengah sudah 98 persen dan Paket Timur 74 persen. Diharapkan proyek yang akan menghubungkan infrastruktur digital ke seluruh wilayah Indonesia itu, bakal tuntas pada 2019 mendatang.

Program lain yang tak kalah penting adalah percepatan adopsi teknologi 4G yang dilakukan sejak 2015. Hingga saat ini penyebaran jaringan 4G berkembang sangat pesat. Mencapai 73 persen di seluruh Indonesia. Sekitar 97 persen bahkan sudah menjangkau wilayah perkotaan.

Era internet cepat juga dimanfaatkan oleh Rudiantara untuk mendorong kehadiran berbagai aplikasi yang dibangun oleh developer lokal, terutama start-up atau perusahaan rintisan. Di bidang ini, Kemkominfo memiliki program gerakan 1000 startup, yang turut memicu kelahiran startup-startup lokal.

Kehadiran para start up itu, diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan di Indonesia, terutama persoalan ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.

Hingga Oktober 2018, terdapat 525 perusahaan rintisan baik yang dibina oleh Kominfo maupun hasil kerja sama dengan perusahaan lainnya.

Kominfo berharap, startup-startup itu bisa mengikuti jejak Bukalapak, Gojek, Tokopedia dan Traveloka, yang sudah menjelma menjadi unicorn. Keempat perusahaan teknologi asli Indonesia itu, kini bernilai lebih dari USD 1 juta.

Bagaimana dengan device? Kominfo bersama Kementerian Perindustrian menerapkan kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen untuk perangkat selular yang beredar di Indonesia.

Kebijakan TKDN dklaim mampu menghemat impor ponsel sekitar 8 juta unit. Angka 30 persen dapat diperoleh dari penggunaan perangkat lunak dan perangkat keras buatan dalam negeri.

Selain TKDN, target lain yang dibebankan Presiden Jokowi kepada Kominfo, yakni pengadaan ponsel 4G di bawah Rp 1 juta, juga telah tercapai.

“Waktu itu kita juga bicarakan kita targetkan tahun 2019, ponsel 4G sudah harus ada yang di bawah Rp 1 juta. Rupanya kita tidak harus menunggu sampai 2019. Sekarang pun di bawah Rp 1 juta ponsel 4G sudah ada,” jelas Rudiantara.

Revisi TKDN

Harus diakui, pemberlakukan aturan TKDN merupakan terobosan penting yang dilakukan Rudiantara. Meski pun sesungguhnya, ini adalah kebijakan lama yang disusun oleh Kementerian Perdagangan di era Presiden SBY, namun tak pernah diberlakukan secara konsisten.

Nah, di era Presiden Jokowi, kolaborasi tiga kementerian, yakni Kominfo, Kemendag dan Kemenperin, membuat aturan ini menjadi lebih bernyali.

Kebijakan TKDN diyakini bisa menjadi titik balik posisi Indonesia, dari sekedar pasar menjadi produsen. TKDN yang merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perdagangan No 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet ini, dengan gamblang menjelaskan kewajiban para vendor untuk dapat memenuhi TKDN hingga 30% pada 2017.

Ujung dari ketentuan ini adalah ‘memaksa’ vendor ponsel untuk berinvestasi, dengan membangun pabrik ponsel. Seperti diketahui, sejak lama isu tentang kewajiban vendor membangun pabrik ponsel di dalam negeri selalu menjadi bola panas.

Umumnya brand-brand global tidak memiliki road map membangun pabrik, alias hanya menjadikan Indonesia sebagai basis pasar semata.

Dengan aturan TKDN, kasus Nokia tak akan terulang. Seperti kita ketahui, selama lebih dari satu dekade (1999 – 2007) menjadi market leader di pasar dalam negeri, tentu sudah triliun rupiah yang mereka angkut ke Finlandia.

Tapi karena tidak ada peraturan yang memaksa mereka membangun pabrik atau transfer teknologi, kita tak melihat legacy yang ditinggalkan selain kantor di Menara Mulya, Gatot Subroto (Jakarta).

Yang lebih menyakitkan, dalam masa kejayaannya, Nokia bahkan lebih memilih Singapura sebagai kantor regional. Mereka menjadikan Jakarta tak lebih dari kantor perwakilan. Nokia juga lebih memilih membangun pabrik di Malaysia ketimbang Indonesia.

Selain mendorong Indonesia menjadi kiblat manufaktur ponsel seperti China dan India, aturan TKDN juga sekaligus untuk menekan impor ponsel yang selama ini terus membengkak.

Sekedar diketahui, nilai impor ponsel Indonesia rata-rata per tahun mencapai USD 3,5 miliar. Nilai tersebut berkontribusi pada defisit transaksi berjalan yang selama ini menjadi problem akut perekonomian Indonesia. Sebab nilai impor untuk seluruh barang dan jasa, jauh lebih tinggi dibandingkan ekspor. Dengan adanya ketentuan TKDN, diharapkan dapat mengurangi hingga 30 persen impor ponsel.

Faktanya, seperti yang sudah diklaim oleh Kominfo di atas, hingga menjelang akhir 2018, kebijakan TKDN dapat menekan impor ponsel sekitar 8 juta unit per tahun. Ini adalah pencapaian yang cukup baik.

Meski telah menunjukkan hasil yang menggembirakan, namun jika mau jujur, sesungguhnya TKDN 30 persen bisa dibilang kebijakan setengah matang. Target yang ditetapkan masih banyak yang meleset. Bisa jadi karena ditengah jalan pemerintah sendiri yang mengubah aturan tersebut menjadi lebih fleksibel.

Peraturan yang dimaksud adalah Permendag No 65 tahun 2016. Terdapat tiga skema dalam beleid tersebut yang dapat dipilih oleh setiap vendor. Yakni melakukan investasi yang dominan di hardware, investasi dominan di software, atau rencana investasi lain dengan nilai dan realisasi tertentu.

Nah, berbekal ketentuan yang lebih ringan itu, alih-alih mendirikan pabrik, mayoritas vendor asing di Indonesia memilih menggandeng perusahaan EMS (electronic manufacturing services), sehingga investasi yang ditanamkan tidak terlalu besar.

Xiaomi misalnya, bekerjasama dengan Satnusa Persada. Perusahaan EMS yang berlokasi di Batam itu, sejak awal 2017 mulai merakit sejumlah varian Xiaomi, terutama segmen low end yang terbilang tinggi permintaannya.

Huawei menggandeng PT Panggung Electronic di Surabaya. Sejumlah varian yang diminati konsumen Indonesia, seperti seri Nova (Nova 2i dan Nova 3) untuk kelas menengah, dan seri P (P9 dan P20 Pro) untuk kelas high end, dirakit di fasilitas miliki Panggung Electronic.

Berbeda dengan Xiaomi dan Huawei, Apple lebih memilih jalur 100% TKDN software. Raksasa asal Cupertino Amerika Serikat itu, mengambil skema investasi dengan mendirikan Innovation Center yang diklaim menghabiskan dana USD 44 juta.

Lepasnya Samsung

Bagaimana dengan Samsung? Sebagai pemain lama di industri elektronik nasional, Samsung sesungguhnya sudah membangun pabrik ponsel pertama di Indonesia pada Januari 2015. Pabrik tersebut berlokasi di kawasan Jababeka, Cikarang, Bekasi, diresmikan langsung oleh Menperin (saat itu) Saleh Husin.

Saleh mengapresiasi pendirian pabrik karena mampu menyerap sekitar 1.100 tenaga kerja untuk berbagai profesi. Hal ini merupakan nilai lebih Samsung dibandingkan vendor lainnya.

Menurut pihak Samsung, pabrik yang dibangun di atas lahan seluas 6.000 M2 itu, mampu memproduksi sekitar satu juta sampai 1,5 juta unit per bulan yang terdiri dari ponsel pintar, feature phone dan komputer tablet yang sebagian besar komponennya masih didatangkan dari luar.

“Kesungguhan Samsung di Indonesia diharapkan berlanjut hingga Completely Knock Down (CKD) dan juga bentuk Surface Mount Technology (SMT),” kata Menperin Saleh Husin, dalam keterangan yang diterima Selular, Selasa (16/6).

Selain itu, Menperin juga menargetkan pendirian pabrik ini merangsang tumbuhnya industri penunjang seperti industri komponen telepon selular.

“Dengan demikian, tingkat komponen dalam negeri terus meningkat dan bertahap membuat Indonesia menjadi basis produksi Samsung di tataran global, bukan hanya sebagai pasar,” katanya.

Sayangnya, perluasan pabrik yang direncanakan Samsung pada akhirnya terkendala oleh banyak faktor. Setidaknya ada empat penghalang yang membuat Samsung urung menjadikan Indonesia sebagai basis produksi.

Pertama, tak adanya realisasi tax allowance seperti yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh pemerintah. Kedua, masih diperbolehkannya pintu impor bagi produk-produk ponsel, sehingga menghilangkan kewajiban membangun pabrik bagi vendor ponsel.

Ketiga, ketentuan TKDN software yang cenderung merugikan vendor yang sudah membangun pabrik. Keempat, semakin maraknya pasar BM terutama diperjualbelikan di media-media daring yang nyaris tak tersentuh oleh aparat hukum.

Dengan berbagai kendala tersebut, Samsung akhirnya memilih India sebagai basis produksi. Tak tanggung-tanggung, pada Juli 2018, Samsung menggebrak dengan mengoperasikan fasilitas manufaktur terbaru yang diklaim terbesar di dunia.

Pabrik yang terletak di India utara itu, bertujuan untuk melipatgandakan produksi handset dan mengamankan posisi teratas di India. Tak hanya untuk pasar domestik, keberadaan pabrik tersebut akan membantu Samsung memenuhi pasar ponsel global.

Sekitar 30 persen dari produksi pabrik akan diekspor ke manca negara. Membuat kampanye “Making in India” yang didengung-dengungkan oleh PM Narendra Modi, bukan sekedar jargon semata.

Keputusan Samsung memilih India, tentunya mengecewakan bagi kita. Namun, tidak bagi Samsung. Sebagai korporasi besar, Samsung sudah berhitung untung rugi dalam membangun pabrik. Jutaan dollar yang mereka benamkan tentu harus sebanding dengan revenue yang ditargetkan.

Apa boleh buat, lepasnya Samsung menunjukkan bahwa kemudahaan investasi masih menjadi persoalan utama bagi Indonesia dalam menarik investor asing.

Faktanya, upaya Indonesia untuk memperbaiki kemudahan berusaha dan berinvestasi masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga atau negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Akibatnya, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia di tahun ini harus turun satu peringkat ke posisi 73 dari posisi 72 pada tahun lalu. Itu merupakan hasil laporan Ease of Doing Business (EODB) 2019 yang dirilis oleh Grup Bank Dunia pada Rabu, 31 Oktober 2018.

Padahal Presiden Joko Widodo memiliki target untuk meningkatkan peringkat Indonesia di daftar EODB, yakni masuk 40 besar pada 2019.

Dari 10 negara di Asia Tenggara, Singapura menjadi negara yang paling mudah untuk berbisnis dengan skor 85,24 pada 2019, menjadikannya tertinggi pertama di regional dan kedua di dunia setelah Selandia Baru (86,59).

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *