Dikritik Banyak Tuntut Kepala Daerah Rendah, Begini Jawaban Jubir KPK
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) soal rendah tuntutan bagi para kepala daerah yang terjerat korupsi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak mempermasalahkan kritik dari berbagai pihak. Namun, KPK meminta ICW untuk mencermati fakta-fakta di persidangan.
“KPK tentu terbuka dengan kritik dari masyarakat. Namun, untuk tuntutan, saya kira sangat terbatas cara pandangnya jika hanya melihat tuntutan penjara,” ungkapnya pada awak media, Senin (17/12).
Dia menilai, selama ini pihaknya juga memberikan tuntutan pencabutan hak politik sebagai hukuman tambahan dan penerapan pasal tambahan seperti gratifikasi dan pencucian uang untuk sejumlah kepala daerah.
“Agaknya akan lebih komprehensif jika kajian terhadap hal tersebut juga dilakukan. Selain itu, jika serius mungkin ada baiknya fakta-fakta yang muncul di sidang juga dicermati,” jelas dia.
Pasalnya, menurut Febri dalam persidangan bisa dilihat apakah terdakwa korupsi tersebut bersikap kooperatif atau tidak. Menurut Febri, sikap kooperatif itu menjadi pertimbangan dari jaksa atau pun hakim.
“Dari persidangan dapat dinilai secara valid apakah terdakwa kooperatif atau tidak, hal tersebut tentu menjadi salah satu pertimbangan baik bagi hakim ataupun JPU,” sambungnya.
Kendati demikian, mantan aktivis ICW ini mengucapkan terima kasih atas saran dan kritik yang diberikan agar nantinya bisa memperbaiki kualitas KPK kedepannya.
“Namun, prinsipnya KPK ucapkan terima kasih pada kritik yang disampaikan. Mungkin nanti tinggal kualitas data dan analisis hukumnya yang dapat dilakukan lebih komprehensif,” tutup Febri.
Sekadar informasi, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mencermati bahwa tuntutan pidana terhadap kepala daerah yang ditangani KPK masih tergolong rendah. Dari catatan ICW rata-rata tuntutan terhadap kepala daerah hanya 7 tahun 5 bulan penjara.
“Karena ada celah dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan 3 dalam UU Tipikor mengatur soal kerugian negara, tapi ancaman minimalnya ada yang sampai 1 tahun penjara. Jadi ada anomali dalam regulasi UU Tipikor,” ujar Kurnia kepada awak media, Minggu (16/12).
Kemudian, jaksa KPK dinilainya kurang menggunakan semua instrumen hukum untuk menuntut maksimal. Dari 84 perkara kepala daerah yang masuk pengadilan, ada 16 terdakwa yang dituntut ringan 0-4 tahun.
“Ada 9 terdakwa yang memungkinkan dituntut maksimal. Dari 84 perkara tersebut, hanya 11 yang dituntut berat di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(ipp/JPC)
Kategori : Berita Nasional