Berita Nasional

Di Lubang-Lubang Maut Itu, di Mana Negara?

Indodax


Wikimedan – Dalam dua bulan belakangan, kabar duka terus datang dari Kalimantan Timur (Kaltim). Secara beruntun pada 21 Oktober, 4 November, dan 20 November lalu, tiga anak meninggal lantaran tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di provinsi tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, sepanjang 2011 hingga 2018, sudah 32 orang meregang nyawa di lubang bekas tambang batu bara di Kaltim. Sebanyak 29 di antaranya adalah anak-anak.

Belum tuntas penyelesaian kasus anak-anak yang meninggal di lubang tambang, industri emas hitam itu kembali menunjukkan daya rusaknya. Pada Kamis, 29 November 2018, enam rumah dan jalan utama di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, amblas dan longsor akibat aktivitas pertambangan batu bara di sekitarnya.

Di Lubang-Lubang Maut Itu, di Mana Negara?
SUDAH DIPASTIKAN: Polisi dan Dinas ESDM Kaltim telah mengecek kolam yang menjadi tempat Nurul Huda Aulia tenggelam, dan dipastikan bukan bekas galian tambang. (DWI RESTU/KALTIM POST/Jawa Pos Group)

Jarak lubang tambang dengan permukiman warga itu tidak sampai 100 meter. Namun, akibat guyuran hujan deras, longsor di bibir lubang tambang itu semakin luas hingga ke permukiman.

Rentetan kasus di atas tidak lepas dari kondisi Kaltim. Hingga 2017, di provinsi itu tercatat ada 1.488 izin usaha pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi 5,4 juta hektare (ha) dan 33 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dengan total luas 1,8 juta ha. Jatam dengan menggunakan citra satelit pada 2017 mendeteksi adanya 1.754 lubang tambang batu bara di Kaltim.

Bahkan, Kota Samarinda sebagai ibu kota Kaltim tidak lepas dari permasalahan lubang tambang itu. Dengan luas kota 71.800 ha, 71 persen luas Kota Samarinda dikavling oleh 32 konsesi perusahaan tambang dan menyisakan 349 lubang tambang. Tidak heran jika sebagian besar peristiwa tenggelamnya anak di lubang tambang terjadi di Kota Samarinda.

Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara telah mengatur, jarak minimal antara lubang tambang dan permukiman serta fasilitas umum adalah 500 meter.

Faktanya, di lapangan, khususnya di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, banyak lubang tambang. Yang bahkan hanya berjarak puluhan meter dari permukiman dan jalan umum.

Belum lagi Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang yang mewajibkan setiap pemegang IUP untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang maksimal 30 hari setelah melakukan kegiatan operasi produksi. Padahal, salah satu syarat utama untuk mendapatkan IUP adalah menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang serta menyetorkan dana jaminan reklamasi.

Faktanya, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam agenda Koordinasi dan Supervisi Sektor Minerba yang dilakukan sepanjang 2014-2016 menemukan fakta bahwa 80 persen pemegang IUP tidak membuat dokumen rencana reklamasi dan pascatambang. Juga tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi. Hal itu menguatkan dugaan bahwa para pelaku usaha pertambangan tersebut memang tidak berniat melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan. Hanya datang, gali, dan pergi.

Kejadian yang terus berulang itu seharusnya menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara untuk lebih serius melindungi warga dari ancaman daya rusak tambang. Sayang, respons Presiden Joko Widodo dan Gubernur Kaltim Isran Noor semakin menunjukkan tidak seriusnya penyelenggara negara dalam mengurus dan melindungi warganya.

Keduanya saling lempar tanggung jawab dalam kasus meninggalnya anak-anak di lubang tambang. Presiden Jokowi pada 25 Oktober di Samarinda, ketika ditanya awak media perihal anak-anak yang meninggal di lubang tambang Kaltim, malah melempar permasalahan tersebut kepada gubernur Kaltim.

“Silakan tanyakan pada gubernur.” Begitu ucapannya.

Gubernur Isran Noor dalam kesempatan yang berbeda juga sempat menyatakan prihatin, tapi menyerahkan kembali pada nasib. “Sudah nasibnya dia meninggal di kolam tambang.” Begitu katanya. Dua pernyataan tersebut dilontarkan saat korban masih berjumlah 30 orang. Setelah itu, korban kembali berjatuhan.

Jika respons penyelenggara negara hanya seperti itu, saling lempar tanggung jawab, tidak heran jika korban terus berjatuhan. Padahal, dalam kampanyenya di Pilpres 2014, Jokowi pernah menyatakan bahwa negara harus hadir sebagai representasi kedaulatan rakyat. Namun, hingga kini, dalam masa kampanye Pemilu 2019, negara belum hadir sepenuhnya untuk melindungi keselamatan dan ruang hidup rakyat di Kaltim. 

*) Kepala Jaringan dan Simpul Belajar Jatam

(*)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *