Catatan Akhir 2018: Pinjaman Online, Solusi atau Ancaman?

Jakarta, Wikimedan – Tahun ini industri financial technology (Fintech) cukup menunjukan gairahnya. Keberadaan fintech diuntungkan dengan perilaku masyarakat yang semakin gemar melakukan transaksi secara digital.
Seperti dirangkum Selular, yang didapat berbagai sumber disebutkan, tren bertransaksi di jalur digital di perbankan naik hingga 35 persen. Padahal, tiga tahun lalu, 75 persen bankir memperkirakan lebih dari separuh transaksi dilakukan di kantor cabang. Kini angkanya turun menjadi 34 persen.
Tidak hanya Asosiasi Fintech Indonesia mencatat lonjakan pertumbuhan dari 6% sepanjang 2011-2012, menjadi 9% di 2013- 2014, kemudian melambung menjadi 78% antara tahun 2015-2016. Angka ini pun diprediksi terus bertambah sejalan dengan masih besarnya potensi pasar Indonesia.
Salah satu dimensi inklusi keuangan adalah akses masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Fintech juga memfasilitasi penyedia dana (lender) dengan pihak yang membutuhkan dana (borrower) melalui pasar digital.
Di tengah kondisi perbankan yang tidak mampu menjangkau, fintech hadir dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Fintech peer to peer (P2P) lending memangkas waktu dan keribetan dalam pengajuan dan pencairan pinjaman. Calon nasabah tidak perlu datang ke kantor untuk mengajukan kredit, hanya cukup melalui akses online.
Seluruh pendaftaran, proses pengecekan hingga pencairan pinjaman bisa dilakukan secara cepat, tanpa agunan, bahkan tanpa perlu tatap muka.
Namun resikonya, calon peminjam harus membayar bunga yang sangat tinggi, bahkan jika terlambat mencicil maka bunganya ada yang mencapai belasan atau puluhan persen per bulan.
Kode Etik Penagihan
Namun dari kemudahan yang diperoleh sang peminjam bagi pemain fintech, kode etik disebut-sebut menjad masalah. Perlu diketahui beberapa tepatnya awal Juli 2018, salah satu netizen mengeluhkan di media sosial atas penagihan pinjaman yang dinilai menyalah gunakan data pribadi nasabah, dengan mengakses kontak ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dan gagal bayar. Padahal, banyak kontak nasabah yang tidak mengetahui apa-apa terkait pinjaman tersebut Hal ini terjadi pada awal Juli.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 100-an lebih aduan terkait pinjam-meminjam online pada 2018. Aduan tersebut berupa teror, denda harian, hingga bunga yang tinggi.
Triyono Gani Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, nasabah harus tahu dulu fitech yang dipinjami uang sudah legal dan terdaftar di OJK atau belum.
Mengenai skema keuangan digital ini menuntut transparansi. Itu harus betul-betul dikedepankan. Nasabahnya itu harus mengetahui soal denda apa saja jika telat bayar. Menurut pihak OJK, ada 227 fintech P2P lending yang saat ini tergolong ilegal, dengan perkiraan masing-masing platform punya sekitar 100 ribu anggota.
Dalam penelusuran OJK, dari 227 fintech lending ilegal tersebut dikembangkan oleh 155 developer, sebagian besar dari China. Artinya, ada satu perusahaan yang punya lebih dari satu aplikasi fintech P2P Lending.
Saat ini perusahaan Fintech yang telah resmi terdaftar di OJK hingga saat ini baru mencapai 64 platform.
Perlu Perlindungan Bagi Peminjam
Mengenai penagihan, Aji Satria Sulaeman, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), yang di jumpai beberapa waktu lalu menuturkan, bahwa industri fintech berhubungan dengan pinjam meminjam artinya akan ada penagihan dalam setiap peminjaman, sehingga aturan penagihan pun menjadi fokus di industri keuangan fintech.Konsumen pun harus mendapatkan perlindungan yang tertuang dalam bentuk dokumen jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses penagihan.
Dikatakan Aji, dokumen itu membuat bagaimana skema penagihan kredit yang tepat dan tidak merugikan konsumen. Kehadiran kode etik ini sebagai standar etika yang jelas dan harus dipatuhi seluruh anggota asosiasi fintech. Supaya semuanya tidak ada yang dirugikan baik si pemberi pinjaman dan peminjam.
Kategori : Berita Teknologi